Contoh Makalah Tentang Hukum (Tugas Kuliah)



Pendahuluan
1.1               Latar Belakang
Negara Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hukum(Rechtsstaat) bukan Negara berdasarkan atas kekuasaan belaka(Machsstaat). Untuk itu, Negara Indonesia menjunjung tinggi hukum dan keadilan. Segala sesuatunya harus berdasarkan hukum yang berlaku baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis (hukum kebiasaan atau hukum adat) yang terpelihara dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara.

1.1.1          Masalah
Berdasarkan uraian di atas memicu timbulnya masalah, yaitu peranan hukum dalam kehidupan berbangsa dan ber Negara.

1.1.2          Ruang Lingkup
Makalah ini hanya menguraikan yang berkaitan dengan masalah hukum.
   
Bab 2 ISI
 2.1 Pembahasan Masalah
A. Jenis hukum
Pembagian hukum/jenis hukum dapat di bedakan menurut beberapa sudut pandang,seperti  berikut.
                  1   .Jenis hukum menurut bentuknya ada 2 sebagai berikut:
             a. Hukum    tertulis    yaitu   hukum   yang  ditulis/dicantumkan dalam berbagai peraturan  
                perundang-  undangan.
                         Contoh : KUHP,KUH perdata, dan UUD 1945.
          b. Hukum  tidak  tertulis,yaitu hukum yang masih berlaku dan diyakini oleh masyarakat
               serta ditaati  sebagaimana suatu peraturan perundangan, meskipun hukum ini tidak
               tertulis atau tidak   tercantumkan  dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
                           Contoh : hukum adat
2.        Jenis hukum menurut sumbernya ada 4 sebagai berikut.
a.       Hukum undang-undang,yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-
       undangan.Contoh : KUHP,KUH Perdata, dan hukum administrasi Negara.
 b   Hukum kebiasaan  (adat),   yaitu hukum   yang   ada  dan   berlaku dalam peraturan- 
      peraturan kebiasaan   (adat) suatu masyarakat.
                           Contoh : adat sopan santun atau norma kesusilaan dan norma kesopanan.
c.    Hukum traktat,  yaitu  hukum   yang   ditetapkan   oleh  Negara-negara dalam suatu  
     perjanjian anta  Negara (hukum berdasarkan perjanjian antar Negara).
                            Contoh : kesepakatan dalam keanggotaan ASEAN,PBB, dan kerja sama lainnya.

d.   .Yurisprudensi,yaitu hukum  yang terbentuk oleh keputusan hakim,karena hukum
                             tersebut tidak  diatur dalam peraturan perundangan.
                             Contoh : keputusan hakin mengenai hak milik seseorang harus pula dihormati oleh
                              orang lain.                                                                                 
3.   Jenis hukum menurut isinya ada 2, sebagai berikut.
a. .Hukum privat,yaitu hukum/hukum sipil yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
                            Contoh : hukum perdata dan hukum dagang/hukum perniagaan.
b. .hukum public/hukum Negara ,yaitu hukum yang mengatur hubungan antar Negara dan alat-alat perlengkapan Negara dan alat-alat perlengkapan Negara ataupun hubungan antara Negara dan perseorangan(warga Negara). Contoh : hukum pidana ,hukum administrasi  Negara dan perseorangan (warga Negara). Contoh : hukum pidana, hukum administrasi Negara(hukum tata usaha Negara/hukum tata pemerintah), dan hukum internasional.
4. jenis hukum menurut cara mempertahankannya ada dua sebagai berikut :
a . hukum material , yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh :hukum pidana,hukum perdata, dan hukum dagang .
b. hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagamana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau dengan kata lain peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan cara-cara hakim memberi keputusan.
Contoh : hukum acara pidana dan hukum  acara perdata.
     B.  prinsip-prinsip hukum dinegara Republik Indonesia .

          1. Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum bukan kekuasaan belaka.
             Untuk itu, maka supremasi(kekuasaan tertinggi) ada pada peraturan-peraturan.
Hukum artinya tidak ada kekuasaan sewenang-wenang ,dan seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum.
Segala sesuatunya harus berdasarkan pada hukum yang berlaku baik hukum tertulis maupun hukum yang  tidak tertulis.
2. Sebagaimana dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi :”Segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya(tanpa memandang perbedaan pangkat, jabatan, dan kekayaan) mempunyai kewajiban yang sama untuk menaati segala peraturan dan norma-norma yang berlaku,demi terselenggara kehidupan yang aman ,sejahtera,damai,dan berkeadilan . semua harus tunduk pada aturan-aturan hukum dan hidup sesuai dengan ketentuan norma tersebut.
3. Terjamin hak-hak setiap warga Negara oleh undang-undang serta keputusan –keputusan pengadilan.
                Dalam hal ini hak setiap warga Negara diatur,dijamin,dan dilindungi oleh undang-undang.
     B. Kesadaran hukum seta kesadaran akan pentingnya berserikat dan mengeluarkan pendapat.
Hukum merupakan hal yang sangat penting bagi kehidupan manusia, baik dalam hal kehidupan bermasyarakat, berbangsa mupun dalam kehidupan benegara.
Adapun pentingnya hukum bagi kehidupan manusia , antara lain :
a.       Hukum dapat menciptakan ketertiban dan ketentaman dalam masyarakat.
b.      Hukum dapat menegakkan kebenaran dan keadila.
c.       Hukum itu mempunyai tjuan untuk mengusahakan keseimbangan antara berbagai kepentingan yang  terdapat dalam masyarakat.
d.      Hukum dapat menjaga dan melindungi hak-hak warga Negara.
  
 C. Hak dan kewajiban setiap warga Negara Republik Indonesia .
    Hak dan kewajiban setiap warga Negara republic Indonesia diatur dalam UUD 1945.
    Adapun bentuk hak dan kewajiban sebagai berikut.:
a.       Hak yang dimiliki oleh setiap warga Negara republic Indonesia
1)      Perlindungan hukum,diatur dalam pasal 27 ayat (1)
2)      Pekerjaan dan penghidupan yang layak, diatur dalam pasal 27 ayat (1)
3)      Pembelaan Negara diatur dalam pasal 27 ayat(3) berdasarkan perubahan kedua UUD 1945.
4)      Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya, diatur dalam pasal 28.
5)      Memeluk agama atau kepercayaan, diatur dalam pasal 29 ayat(2)
a.       Kewajiban yang dimiliki oleh setiap warga Negara republic Indonesia
1)      Menjunjung hukukm dan pemerintahan, diatur dalam pasal 27 ayat (1)
2)      Membela Negara, diatur dalam pasal 27 ayat(3) berdasarkan perubahan kedua UUD 1945.
3)      Ikut serta dalam pertahanan dankeamana Negara, diatur dalam pasal 30 ayat (1).
  
Penutup

3.1 Kesimpulan
Hukum merupakan hal yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Baik dalm kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun dalm kehidupan bernegara. Untuk itu, kita harus selalu mengembangkan kesadaran dalam untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Adapun caranya adalah kita harus selalu menaati hukum dan peraturan yang berlaku dalam masyarakat dan Negara Indonesia.

3.2 Saran
Sebagai penutup dapat kami sarankan kepada mahasiswa khususnya fakultas ”pertanian” dikutai kartanegara untuk menghindari terjadinya benturan-bentura didalam hukum .

                                                                        
Daftar pustaka


Departemen pendidikan kebudayaan, 1993. Kurikulum pendidikan dasar, GBPP mata pelajaran PPKn untuk kelas 2 SMA.Jakarta:Depdikbud.

1995. Pendidikan pancasila dan kewarganegaraan SMA untuk siswa kelss 2 SMA.Jakarta:Depdikbud

1997. Pendidikan pancasila dan kewarganegaraan SMA untuk siswa kelas 2 SMA. Jakarta:Depdikbud

1999.Penyempurnaan/penyesuaian kurikulum 1994(Suplemen GBPP)Mata pelajaran PPKn untuk kelas 2 SMA. Jakarta:Depdikbud

Departemen Pendidikan Nasional. 2000. Model Pengintegrasian Budi Pekerti ke dalam pendidikan pancasila dan kewarganegaraan.

2000. Pembinaan akhlak pendidikan Budi Pekerti. Jakarta:Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar, Depdiknas.

2002. Keputusan menteri pendidikan nasionalrepublik Indonesia nomor 118/U/2002 tentang penyesuaian garis-garis besar program pengajaran dan penilaian pada system semester(Lampiran 3 mata pelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan). Jakarta : Direktorat  Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.




                                                                       

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Comments