Pendahuluan
1.1
Latar Belakang
Negara Indonesia ialah Negara yang
berdasarkan atas hukum(Rechtsstaat) bukan Negara berdasarkan atas kekuasaan
belaka(Machsstaat). Untuk itu, Negara Indonesia menjunjung tinggi hukum dan
keadilan. Segala sesuatunya harus berdasarkan hukum yang berlaku baik yang
tertulis maupun yang tidak tertulis (hukum kebiasaan atau hukum adat) yang
terpelihara dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara.
1.1.1
Masalah
Berdasarkan uraian di atas memicu timbulnya
masalah, yaitu peranan hukum dalam kehidupan berbangsa dan ber Negara.
1.1.2
Ruang Lingkup
Makalah ini hanya menguraikan yang berkaitan dengan masalah hukum.
Bab 2 ISI
2.1 Pembahasan
Masalah
A. Jenis hukum
Pembagian hukum/jenis hukum dapat di bedakan menurut
beberapa sudut pandang,seperti berikut.
1 .Jenis hukum menurut bentuknya ada 2 sebagai
berikut:
a. Hukum tertulis
yaitu hukum yang ditulis/dicantumkan dalam berbagai peraturan
perundang- undangan.
Contoh : KUHP,KUH perdata, dan UUD 1945.
b. Hukum tidak tertulis,yaitu
hukum yang masih berlaku dan diyakini oleh masyarakat
serta ditaati sebagaimana suatu peraturan perundangan,
meskipun hukum ini tidak
tertulis atau tidak tercantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Contoh : hukum adat
2.
Jenis hukum menurut sumbernya ada 4 sebagai
berikut.
a.
Hukum undang-undang,yaitu hukum
yang tercantum dalam peraturan perundang-
undangan.Contoh : KUHP,KUH Perdata, dan
hukum administrasi Negara.
b Hukum kebiasaan (adat),
yaitu hukum yang ada dan berlaku dalam peraturan-
peraturan kebiasaan
(adat) suatu masyarakat.
Contoh : adat sopan santun atau
norma kesusilaan dan norma kesopanan.
c.
Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara
dalam suatu
perjanjian anta Negara (hukum berdasarkan perjanjian antar
Negara).
Contoh : kesepakatan dalam keanggotaan
ASEAN,PBB, dan kerja sama lainnya.
d.
.Yurisprudensi,yaitu hukum yang terbentuk oleh keputusan hakim,karena
hukum
tersebut tidak
diatur dalam peraturan perundangan.
Contoh : keputusan hakin mengenai hak milik
seseorang harus pula dihormati oleh
orang
lain.
3.
Jenis hukum menurut isinya ada 2, sebagai berikut.
a. .Hukum privat,yaitu hukum/hukum
sipil yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang
lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Contoh : hukum perdata
dan hukum dagang/hukum perniagaan.
b. .hukum public/hukum Negara ,yaitu
hukum yang mengatur hubungan antar Negara dan alat-alat perlengkapan Negara dan
alat-alat perlengkapan Negara ataupun hubungan antara Negara dan
perseorangan(warga Negara). Contoh : hukum pidana ,hukum administrasi Negara dan perseorangan (warga Negara).
Contoh : hukum pidana, hukum administrasi Negara(hukum tata usaha Negara/hukum
tata pemerintah), dan hukum internasional.
4. jenis hukum menurut cara mempertahankannya ada dua
sebagai berikut :
a . hukum material , yaitu hukum
yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan
hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh :hukum
pidana,hukum perdata, dan hukum dagang .
b. hukum formal, yaitu hukum yang
memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagamana cara-cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum material atau dengan kata lain peraturan yang mengatur
bagaimana cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan cara-cara
hakim memberi keputusan.
Contoh : hukum acara pidana dan
hukum acara perdata.
B. prinsip-prinsip hukum dinegara Republik
Indonesia .
1. Negara Indonesia
adalah Negara yang berdasarkan atas hukum bukan kekuasaan belaka.
Untuk itu, maka
supremasi(kekuasaan tertinggi) ada pada peraturan-peraturan.
Hukum artinya tidak ada kekuasaan sewenang-wenang ,dan
seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum.
Segala sesuatunya harus berdasarkan pada hukum yang
berlaku baik hukum tertulis maupun hukum yang
tidak tertulis.
2. Sebagaimana dalam pasal 27 ayat
(1) UUD 1945 yang berbunyi :”Segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam
hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya(tanpa memandang perbedaan pangkat, jabatan, dan kekayaan)
mempunyai kewajiban yang sama untuk menaati segala peraturan dan norma-norma
yang berlaku,demi terselenggara kehidupan yang aman ,sejahtera,damai,dan
berkeadilan . semua harus tunduk pada aturan-aturan hukum dan hidup sesuai
dengan ketentuan norma tersebut.
3. Terjamin hak-hak setiap warga
Negara oleh undang-undang serta keputusan –keputusan pengadilan.
Dalam hal ini hak setiap warga Negara diatur,dijamin,dan
dilindungi oleh undang-undang.
B. Kesadaran hukum seta kesadaran akan
pentingnya berserikat dan mengeluarkan pendapat.
Hukum merupakan hal yang sangat penting bagi kehidupan
manusia, baik dalam hal kehidupan bermasyarakat, berbangsa mupun dalam
kehidupan benegara.
Adapun pentingnya hukum bagi kehidupan manusia , antara
lain :
a.
Hukum dapat menciptakan
ketertiban dan ketentaman dalam masyarakat.
b.
Hukum dapat menegakkan
kebenaran dan keadila.
c.
Hukum itu mempunyai tjuan untuk
mengusahakan keseimbangan antara berbagai kepentingan yang terdapat dalam masyarakat.
d.
Hukum dapat menjaga dan
melindungi hak-hak warga Negara.
C. Hak dan
kewajiban setiap warga Negara Republik Indonesia .
Hak dan kewajiban setiap warga Negara
republic Indonesia diatur dalam UUD 1945.
Adapun bentuk hak dan kewajiban sebagai
berikut.:
a.
Hak yang dimiliki oleh setiap
warga Negara republic Indonesia
1)
Perlindungan hukum,diatur dalam
pasal 27 ayat (1)
2)
Pekerjaan dan penghidupan yang
layak, diatur dalam pasal 27 ayat (1)
3)
Pembelaan Negara diatur dalam
pasal 27 ayat(3) berdasarkan perubahan kedua UUD 1945.
4)
Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya, diatur
dalam pasal 28.
5)
Memeluk agama atau kepercayaan,
diatur dalam pasal 29 ayat(2)
a.
Kewajiban yang dimiliki oleh
setiap warga Negara republic Indonesia
1)
Menjunjung hukukm dan
pemerintahan, diatur dalam pasal 27 ayat (1)
2)
Membela Negara, diatur dalam
pasal 27 ayat(3) berdasarkan perubahan kedua UUD 1945.
3)
Ikut serta dalam pertahanan
dankeamana Negara, diatur dalam pasal 30 ayat (1).
Penutup
3.1 Kesimpulan
Hukum merupakan hal yang sangat penting bagi
kehidupan manusia. Baik dalm kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun dalm
kehidupan bernegara. Untuk itu, kita harus selalu mengembangkan kesadaran dalam
untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Adapun caranya adalah kita harus
selalu menaati hukum dan peraturan yang berlaku dalam masyarakat dan Negara
Indonesia.
3.2 Saran
Sebagai penutup dapat kami sarankan kepada
mahasiswa khususnya fakultas ”pertanian” dikutai kartanegara untuk menghindari
terjadinya benturan-bentura didalam hukum .
Daftar pustaka
Departemen pendidikan kebudayaan, 1993. Kurikulum pendidikan dasar,
GBPP mata pelajaran PPKn untuk kelas 2 SMA.Jakarta:Depdikbud.
1995. Pendidikan pancasila dan kewarganegaraan SMA untuk siswa kelss
2 SMA.Jakarta:Depdikbud
1997. Pendidikan pancasila dan kewarganegaraan SMA untuk siswa kelas
2 SMA. Jakarta:Depdikbud
1999.Penyempurnaan/penyesuaian kurikulum 1994(Suplemen GBPP)Mata
pelajaran PPKn untuk kelas 2 SMA. Jakarta:Depdikbud
Departemen Pendidikan Nasional. 2000. Model Pengintegrasian Budi
Pekerti ke dalam pendidikan pancasila dan kewarganegaraan.
2000. Pembinaan akhlak pendidikan Budi Pekerti. Jakarta:Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Taman Kanak-Kanak dan
Sekolah Dasar, Depdiknas.
2002. Keputusan menteri pendidikan nasionalrepublik Indonesia nomor
118/U/2002 tentang penyesuaian garis-garis besar program pengajaran dan
penilaian pada system semester(Lampiran 3 mata pelajaran pendidikan pancasila
dan kewarganegaraan). Jakarta : Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.