Gerbang Dayaku
Konsep Gerbang Dayaku adalah suatu konsep yang berdasarkan
pemerataan pembangunan, pada tahun pertamanya (2002) Bupati Kutai (DR.H.
Syaukani HR) telah mengeluarkan intruksi yaitu setiap desa diwilayah Kabupaten
Kutai Kartanegara akan menerima dana pembangunan sebesar satu milyar per desa.
Dana ini diperuntukkan bagi pembangunan infra sturktur, ekonomi kerakyatan dan
sumber daya manusia. Dalam pelaksanaannya dilapangan ada beberapa kendala yang
dihadapi antara lain :
- Perencanaan pembangunan yang kurang matang, akibat dari lemahnya sumberdaya yang dimiliki sehingga dalam perencaan pembangunan banyak yang tidak tepat sasaran dan tidak berorientasi jauh ke depan.
- Tidak adanya pembinaan dalam pelaksanaan usaha pengkriditan rakyat serta kecilnya dana yang diterima (Mak. 5 Juta Rupiah) sehingga para penerima kridit tidak mempunyai perencanaan dan tidak bisa mengembangkan usaha akibat dari minimnya dana yang diberikan.
- Lambatnya Pencairan dana Gerbang Dayaku. Hal ini berimbas pada molornya pelaksanaan di setiap desa sebagai ilustrasi Proyek Tahun 2003 Baru dapat dilaksanakan pada tahun 2005.