PERATURAN TATA TERTIB PERTANDINGAN
SEPAK BOLA
PESERTA TURNAMEN ANTAR RT SE-DESA
REMPANGA
BAB 1
UMUM
Pasal 1
Dasar
Peraturan tata tertib sepak bola antar
RT wilayah Desa Rempanga Tahun 2004 ini
berpedoman pada peraturan sepak bola PSSI.
Pasal 2
Maksud dan Tujuan
Peraturan pertandingan sepak bola
antar RT di Desa Rempanga Tahun 2004 bertujuan untuk mewujudkan kelancaran
serta tertibnya jalannya pertandingan.
Pasal 3
Peyelenggaraan Turnamen
Penyelenggaraan turnamen antar RT
tahun 2004 di organisir oleh pemuda desa rempanga yang telah terbentuk dalam
suatu struktur organisasi Panitia penyelenggara.
Pasal 4
Peserta Turnamen
Peserta turnamen adalah kesebelasan
yang sudah mengajukan secara tertulis (mengisi formulir pendaptaran)
kesediaanya untuk mengikuti turnamen antar RT.
Pasal 5
Ketentuan Perserta Turnamen
- Peserta
turnamen dapat mendaptarkan keseblasannya lebih dari 1 klub.
- Setiap
klub terdaptar pemain sebanyak 16 orang.
- Penggantian
pemain sebanyak 5 orang yang diambil dari pemain cadangan.
- Setiap
klub yang mendaptar wajib mengumpulkan KTP/SIM/ Kartu Pemilu wilayah desa
rempanga.
- Setiap
keseblasan yang akan bertanding pada hari itu juga supaya hadir 30 menit
sebelum pertandingan dimulai. Apabila ternyata sesudah dipanggil wasit
keseblasan tersebut belum juga hadir maka dinyatakan WO dan kalah 3 – 0
Pasal 6
Sistim Pertandingan
- Menggunakan
sistim gugur
- Juara
diambil mulai 1,2 dan 3.
Pasal 7
Jadwal
Pertandingan
- Waktu
Penyelenggaraan.
- Waktu
penyelenggaraan turnamen ini dijadwalkan mulai tanggal 26 agustus sampai
selesai.
- Jam
pertandingan
-
Pertandinga
berlangsung 2 x 35 menit untuk babak penyisihan dan semi final.
-
Pertandingan
berlangsung 2 x 40 menit untuk babak final.
-
Setiap
hari diadakan 2 kali pertandingan dimulai pada pukul 14.45 Wita.
-
Untuk
babak penyisihan dan semi final apabila terjadi skor sama maka akan
dilangsungkan adu pinalti hingga sampai terjadi selisih gol.
-
Untuk
babak final akan ditambahkan waktu 2 x 15 menit, bila masih sama diadakan adu
pinalti dan apabila masih sama akan dilakukan lempar koin untuk menentukan
pemenangnya.
-
Jam
yang menjadi pedoman adalah jam wasit.
BAB II
Pasal 8
Kewajiban Panitia Pelasana
- Mengurus
izin keramaian dan menyiapkan petugas keamanan
- Menyiapkan
lapangan serta perlengkapan pertandingan.
- Menyiapkan
air minum bagi wasit dan petugas lainnya.
- Menyiapkan
wasit yang akan memimpin pertandingan
Pasal 9
Penundaan
Pertandingan
- Penundaan
dapat terjadi apabila lapangan tergenang air hingga aliran bola tida
memungkinkan, terjadi keributan hingga mengganggu jalannya pertandingan.
- Pertandingan
akan dilakukan pada esok harinya pukul 08.00 Wita, kecuali waktu
pertandingan hanya sisa kurang dari 10 menit maka pertandingan dinyatakan
selesai.
- Pada
penundaan pertandingan susunan / daptar pemain tidak boleh dirubah kecuali
setelah permainan dimulai.
Pasal 10
Pertandingan dan Hukuman
- Dalam
pertandingan wasit mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan antara
lain :
- Peringatan
- Kartu
Kuning
- Kartu
Merah.
- Pelanggaran
yang dilakukan oleh pemain dikenakan denda :
- Kartu
Kuning sebesar Rp. 5.000,-
- Kartu
Merah sebesar Rp 10.000,-
- Sebelum
pertandingan dimulai setiap tim harus menyerahkan jaminan uang sebesar Rp.
20.000,-
- Seorang
pemain mendapat 2 kartu kuning, pemain tersebut tidak boleh bermain selama
2 pertandingan berikutnya.
- Seorang
pemain mendapat 1 kali kartu merah pemain tersebut tidak boleh bermain
selama 2 pertandingan berikutnya.
- Bila
pemain memukul lawanya maka pemain tersebut dikeluarkan / mendapat kartu
merah dari wasit dan pemain tersebut tidak boleh memperkuat keseblasannya
sampai pertandingan selesai.
Pasal 11
Kostum
- Setiap
peserta wajib mendaptarkan satu warna kustum.
- Jika
kedua keseblasan warna kostum sama maka keseblasan tuan rumah wajib
mengganti kustumnya.
- Nomor punggung harus tetap dan apabila dialihkan ke pemain lain harus melapor pada panitia.
Pasal 12
- Setelah
Tehnical Metting tidak ada pengajuan protes.
- Protes dengan cara mogok atau tidak mau bertanding atau tidak mau dilanjutkan pertandingan maka kesebelasan tersebut dinyatakan kalah 3 – 0.
Pasal 13
Untuk P3K dilapangan dibantu panitia,
selanjutnya diluar lapangan ditanggung oleh menejer keseblasan.
Ditetapka Di : Desa Rempanga
Pada Tanggal : 24 Agustus 2004
Seksi Pertandingan
Ttd
P A N P E L