URAIAN HIKMAH KHITAN
Assalamualaikum Wr. Wb.
contoh makalah MANUSIA DAN LINGKUNGANNYA
A. MANUSIA DAN LINGKUNGANNYA
CONTOH PERATURAN TATA TERTIB BPD ( BADAN PERMUSYAWARATAN DESA)
SURAT
KEPUTUSAN BPD REMPANGA KECAMATAN LOA KULU
KABUPATEN
KUTAI KARTANEGARA TENTANG PERATURAN TATA
TERTIB
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA REMPANGA KECAMATAN LOAKULU
KABUPATEN
KUTAI KARTANEGARA
MENIMBANG : a. Bahwa dengan penetapan Anggota BPD Rempanga
Kecamatan
Loa Kulu Periode 2010 – 2015 Badan Permusyawaratan Desa Rempanga Kecamatan Loa
Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara perlu segera menjalankan fungsinya secara
optimal.
b. Bahwa
Peraturan Tata Tertib BPD Rempanga Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai
Kartanegara menjadi pedoman Kerja BPD Rempanga Kecamatan Loa Kulu Kabupaten
Kutai Kartanegara
c. Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut
diatas perlu di tetapkan dengan keputusan Badan Permusyawaratan Desa Rempanga
Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara.
MENGINGAT : a. Undang – undang Nomor Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah.
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa.
c.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 8 Tahun 2006 BPD.
MEMPERHATIKAN : KEPUTUSAN RAPAT PARIPURNA BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA REMPANGA KECAMATAN LOA KULU KABUPATEN KUTAI
KARTANEGARA PADA HARI RABU TANGGAL 09 BULAN JUNI TAHUN 2010
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
SURAT KEPUTUSAN BPD REMPANGA KECAMATAN LOA KULU KABUPATEN KUTAI
KARTANEGARA TENTANG PERATURAN TATA TERTIB BPD REMPANGA KECAMATAN LOA KULU
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA.
DITETAPKAN
DI : REMPANGA
PADA
TANGGAL : 09 JUNI 2010
KETUA,
ASRANSYAH
B A B
I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
hal yang di maksud dengan :
1. Badan Permusyawaratan Desa Rempanga
Kecamatan Loa Kulu Kabubaten Kutai Kartanegara selanjutnya di sebut BPD.
2. Pimpinan BPD adalah Pimpinan BPD yang
terdiri 1 ( satu ) orang Ketua, 1 ( satu ) orang Wakil Ketua dan 1 ( satu )
orang sekretaris.
3. Kepala Desa adalah Kepala Desa
Rempanga Pemerintah Desa adalah Kepala Desa beserta perangkat dan BPD dalam
mengatur dan mengurus kepentingan Masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan
adat istiadat setempat yang di akui dan di hormati dalam sistem Pemerintahan NKRI.
4. Anggota BPD adalah mereka yang di
resmikan keanggotaanya sebagai Anggota BPD dan telah mengucapkan sumpah dan
janji berdasarkan ketentuan Praturan Perundang–undangan.
5. Sekretariat BPD adalah sebagai alat
kelengkapan BPD dan di pimpin oleh seorang Sekretaris.
6.
Sekretaris BPD adalah dari dan oleh BPD.
7.
Peraturan Desa adalah Peraturan
perundang-undangan yang di buat BPD bersama Kepala Desa.
8.
APBD Desa adalah Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa yang di bahas dan di setujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD
dan di tetapkan dalam peraturan Desa.
9.
Rukun Tetangga adalah Lembaga Masyarakat
Desa / Kelurahan yang di akui oleh Pemerintah dan memilik batas-batas wilayah
kerja dalam satu wilayah serta bertanggung jawab Kepada Pemerintah Desa.
B A B II
SUSUNAN DAN KE ANGGOTAAN
Pasal 2
BPD terdiri atas
keterwakilan dari penduduk desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan
wilayah.
Pasal 3
1. Peresmian Keanggotaan BPD di tetapkan
dengan Keputusan Bupati berasarkan laporan Panitia Musyawarah.
2.
Angota BPD berdomisili di Desa Rempanga
Pasal 4
1. Anggota BPD sebelum memangku
jabatannya mengucapkan sumpah / janji secara bersama-sama yang di pandu oleh
Bupati atau pejabat yang di tunjuk.
2. Anggota BPD yang berhalangan
mengucapkan sumpah / janji sebagai mana di maksud pada ayat (1) yang
bersangkutan mengucapkan sumpah / janji dipandu oleh Pimpinan BPD dan wajib di
hadiri pihak kecamatan dan Kabupaten.
3. Penanda tanganan Berita Acara sumpah
/ janji Anggota BPD secara simbolis oleh satu orang dari masing-masing kelompok
agama.
4. Serah terima Pimpinan BPD dari
Pimpinan lama kepada Pimpinan sementara secara simbolis dengan penyerahan palu
pimpinan.
5. Tata pakaian yang di gunakan dalam
acara pengucapan sumpah / janji Anggota BPD menggunakan pakaian pelantikan yang
di tetapkan dengan warna abu-abu dengan peci nasional bagi pria dan wanita
menggunakan pakaian yang telah di tetapkan.
Pasal 5
Masa jabatan Anggota BPD adalah 6 (
enam ) tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota BPD baru mengucapkan
sumpah / janji.
B A B III
PEMILIHAN DAN PEBERHENTIAN PIMPINAN BPD
Pasal 6
1. Pimpinan BPD terdiri atas seorang
Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris
2. Pimpinan BPD sebagaimana di maksud
pada ayat (1) dipilih dari dan oleh Anggota BPD dalam rapat paripurna.
3. Hasil Pemilihan Pimpinan BPD
sebagaimana di maksud pada ayat (2) di tetapkan dengan keputusan BPD.
Pasal 7
1. Selama Pimpinan BPD sebagaimana di
maksud pada Pasal 6 belum di pilih, BPD di pimpin oleh Pimpinan sementara BPD
dengan tugas pokok memimpin rapat, menyusun rancangan Peraturan Tata Tertib BPD
dan memproses pemilihan Pimpinan BPD definitif.
2. Pimpinan Sementara BPD sebagaimana di
maksud pada ayat 91) adalah terdiri atas seorang Ketua dan Wakil Ketua
Sementara yang berasal dari Anggota yang Tertua dan yang Termuda.
Pasal 8
Pemilihan Pimpinan BPD di laksanakan
dalam rapat paripurna yang di hadiri oleh :
1.
Sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga)dari
jumlah Anggota BPD.
2.
Apabila jumlah Anggota BPD yang hadir
belum mencapai Quorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rapat di tunda paling
lama (1) jam dengan di buat Berita Acara Penundaan.
3.
Apabila ketentuaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) belum tercapai, rapat ditunda paling lama 1 (satu) jam lagi
dengan dibuat Berita Acara Penundaan.
4.
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) belum tercapai, pemilihan Pimpinan BPD tetap dilaksanakan dengan
dihadiri sekurang-kurangnya setengah dari jumlah seluruh Anggota BPD. Apabila
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum juga tercapai, rapat di
tunda paling lama (3) hari dari rapat berikutnya berlaku ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), (2), (3).
Pasal 9
Apabila
pelaksanaan penetapan Unsur Pimpinan BPD tidak dapat di laksanakan secara
musyawarah dan mufakat, maka dilaksanakan secara voting / pemungutan suara
dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Calon Pimpinana BPD yang terbanyak
secara berurutan sesuai dengan jumlah Anggota BPD ditetapkan sebagai Ketua dan
Wakil Ketua.
2.
Apabila pada urutan pertama Calon
Pimpinana BPD terdapat lebih dari (satu) orang yang memperoleh suara yang sama
untuk menentukan Ketua BPD diadakan pemilihan ulang terhadap calon yang
memperoleh suara yang sama, sehingga calon yang mendapat suara yang terbanyak
pertama menjadi Ketua BPD dan terbanyak kedua menjadi Wakil Ketua.
3.
Calon terpilih Ketua dan Wakil Ketua BPD
yang telah ditetapkan dengan keputusan Bupati Kutai Kartanegara diresmikan oleh
Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
4.
Pimpinan BPD sebelum memangku jabatannya
mengucapkan sumpah / janji sebagaiman dimaksud pada ayat 4 yang dipandu oleh
Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
5.
Masa jabatan Pimpinan BPD mengikuti masa
jabatan Anggota BPD.
Pasal 10
Pimpinan BPD
berhenti atau diberhentikan dari jabatannya, karena :
1. Meninggal dunia.
2.
Mengundurkan diri atas permintaan
sendiri secara tertulis.
3.
Tidak dapat melaksanakan tugas secara
berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Pimpinan BPD.
4.
Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan
Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap, karena melakukan tindakan
pidana dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya 5 (lima) tahun penjara.
Pasal 11
1. pemberhentian Pimpinan BPD
sebagaimana dimakdsud pada pasal 10, dilaporkan pada rapat paripurna oleh
pimpinan sidang.
2. Usulan pemberhentian Pimpinan BPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada rapat paripurna sebagai mana
dimaksud pada pasal 8.
3. Usulan pemberhentian Pimpinan BPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di tetapkan denga Keputusan Bupati
dilengkapi dengan Berita Acara Rapat Paripurna BPD.
Pasal 12
Tugas Pimpinan BPD :
1.
Menyusun rencana kerja dan mengadakan
pembagian kerja Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris serta mengumumkan Rapat
Paripurna.
2.
Memimpin Rapat dalam menetapkan acara
BPD dan menetapkan kebijaksanaan mengenai urusan rumah tangga BPD serta
pelaksanaannya.
3.
Memimpin Rapat BPD dengan menjaga agar
Tata Tertib dilaksanakn dengan seksama, memberi ijin berbicara dan menjaga agar
pembicara dapat menyampaikan pandanganya dan tidak terganggu.
4.
Menyimpulkan hasil pembahasan dalam
rapat yang dipimpinnya.
5.
Melaksanakan keputusan-keputusan
rapat.
6.
Menyampikan Keputusan Rapat kepada
pihak-pihak yang bersangkutan.
7.
Mengadakan Konsultasi kepada Kepala
Desa.
8.
Menindaklanjuti laporan Anggota yang
dipandang perlu kepada Kepala Desa.
Pasal 13
1.
Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris BPD
memegang Pimpinan sehari-hari dan bertugas penuh di Kantor BPD.
2.
Wakil Ketua dan Sekretaris BPD
membantu Ketua dalam memimpin BPD.
3.
Apabila Ketua berhalangan, maka
kewajibannya dilakukan oleh Wakil Ketua.
4.
Apabila Ketua, Wakil Ketua dan
Sekretaris berhalangan secara bersamaan meletakkan jabatan, berhalangan
sementara atau berhalangan tetap, maka rapat BPD dipimpin oleh Anggota yang
tertua usianya dan dibantu Anggota termuda usianya.
B A B IV
KEDUDUKAN, FUNSI, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 14
1. BPD merupakan Lembaga Permusyawaratan
Desa yang berkedudukan sebagai lembaga Pemerintah Desa.
2. BPD sebagai unsur Lembaga pemerintah
Desa memiliki tanggung jawab yang sama dengan Pemerintah Desa dalam membentuk
Peraturan Desa untuk kesejahteraan rakyat.
Pasal 15
Badan
Permusyawaratan Desa ( BPD ) memounyai fungsi :
1.
Menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala
Desa ( Legislasi ).
2.
Menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat.
Pasal 16
Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )
mempunyai tanggung jawab dan wewenang :
1.
Membahas rancangan Peraturan Desa
bersama Kepala Desa.
2. Melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
3.
Mengusulkan pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Desa.
4.
Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa.
5.
menggali, menampung, menhimpun,
merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan
6.
Dalam hal BPD tidak mengusulkan
pemberhentian Kepala Desa yang disebabkan pelanggaran tugas dan fungsinya, maka
Bupati dapat memberhentikan tanpa usulan dari BPD.
7. Menyusun Tata Tertib.
Pasal 17
BPD memberikan persetujuan atas Keputusan Kepala Desa Tentang :
1.
Kerjasama dngan pihak ketiga.
2.
Penghapusan tagihan desa sebagian
atau seluruhnya.
3. Persetujuan penyelesaian sengketa
perdata secara alami
4.
Tindakan hukum lalu mengenai barang
milik / kekayaan desa.
B A B V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 18
Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) mempunyai hak :
1. Meminta keterangan kepada Pemerintah
Desa
2. Menyatakan pendapat.
Pasal 19
Anggota Badan
Permusyawaratan Desa ( BPD ) memounyai hak :
1. Mengajukan rancangan Peraturan Desa.
2. Mengajukan pernyataan.
3. Menyampaikan usul dan pendapat.
4. Memilih dan dipilih ; dan
5.
Memperoleh tunjangan dan biaya
operasional serta bantuan biaya kesehatan.
Pasal 20
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (
BPD ) mempunyai kewajiban :
1. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan
Undang-undang dasar Negara Republik
2. Melaksanakan kehidupan demokrasi
dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa.
3. Mempertahankan dan memelhara hokum
nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik
4. Menyerap, menampung, menghimpun dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
5.
Memproses Pemilihan Kepala Desa (
membuat Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa ).
6. Mendahulukan kepentingan umum diatas
kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
7. Menghormati nilai-nilai sosial budaya
dan adat istiadat masyarakat setempat.
8.
Menjaga norma dan etika dalam hubungan
kerja dengan lembaga kemasyarakatan, menjaga nama baik institusi BPD.
Pasal 21
1. BPD mempunyai kewajiban menyampaikan
informasi hasil kinerjanya kepada Bupati.
2. Penyampaian hasil kinerja BPD
disamoaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan atau
pertriwulan.
3. Penyampaian hasil kinerja BPD dapat
di lakukan melalui pertemuan atau pada media cetak.
4. Penyampaian laporan meliputi hasil
kinerja BPD maupun bantuan yang di berikan oleh Pemerintah Daerah.
5. Sangsi apabila tidak menyampaikan
laporan kinerja BPD.
B A B VI
TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN,
PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Pasal 22
1. BPD memberikan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa
jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa
jabatan.
2.
BPD memproses Pemilihan Kepala Desa,
paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Desa.
3.
BPD membentuk Panitia Pemilihan
Kepala Desa, dari tokoh-tokoh masyarakat yang bersifat independent.
Pasal 23
Pencalonan, pendaftaran pemilih dan penetapan calon ditetapkan dalam
keputusan BPD.
Pasal 24
Tata Cara Pelantikan Kepala Desa diatur lebih lanjut dalam Keputusan BPD
Berdasarkan Peraturan Desa.
Pasal 25
1. Kepala Desa berhenti, karena :
a.
Meninggal Dunia.
b.
Permintaan sendiri.
c.
Berakhir masa jabatannya dan telah
dilantik pejabat yang baru..
d.
Tidak dapat melaksanakan tugas secara
berkelanjutan atau berhalangan atau berhalangan tetap selama 6 (enam) bulan.
e.
Tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Kepala Desa.
f.
Dinyatakan melanggar Sumpah / Janji
Jabatan.
g.
Tidak melaksanakan kewajiban Kepala
Desa.
h. Melanggar larangan bagi Kepala Desa.
3. Usul pemberhentian Kepala Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, c, dan d diusulkan oleh BPD
kepada Bupati melalui Camat, Berdasarkan Keputusan Musyawarah BPD yang dihadiri
oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota BPD.
B A B
VII
PELAPORAN
Pasal 26
LAPORAN
KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KADES (LKPJ)
1.
Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan
kewajibannya, menyamoaikan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) kepada
rakyat melalui BPD sekali dalam 1 (satu) tahun pada setiap tahun anggaran.
2.
LKPJ Kepala Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah tentang pelaksanaan APBDesa 1 (satu) tahun anggaran yang
telah di laksanakan.
3.
LKPJ disampaikan langsung oleh Kepala
Desa kepada BPD paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Tahun Anggaran
4.
Pimpinan BPD menyampaikan copy LKPJ
Kepala Desa kepada Anggota BPD untuk diminta tanggapannya.
5.
BPD wajib mengadakan rapat pembahasan
LKPJ dengan Kepala Desa.
6.
Kepala Desa wajib memberikan jawaban
atas pertanyaan BPD, baik secara lisan maupun secara tertulis.
7.
BPD membuat catatan-catatan, saran-saran
perbaikan atas pelaksanaan Pemerintahan Desa 1 (satu) tahun Anggaran untuk
disampaikan kepada Desa.
Pasal 27
PERMINTAAN KETERANGAN
1.
Sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga)
dari jumlah Anggota BPD berhak meminta keterangan Kepala Desa.
2.
Permintaan keterangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah terhadap penyimpangan pelaksanaan tugas dan
kewajiban Kepala Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa.
3.
Mekanisme permintan keterangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengikuti ketentuan dala pasal
38 dan pasal 39 keputusan ini.
Pasal 28
HAK MEMINTA KETERANGAN PEMERINTAH
DESA
1.
Sekurangnya-kurangnya 2 (dua) orang
Anggota BPD dapat mengajukan usul kepada Pimpinan BPD untuk meminta keterangan
kepada Kepala Desa tentang sesuatu kebijaksanaan Kepala Desa.
2.
Usul sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampikan kepada Pimpinan BPD, disusun secara singkat, ditandatangani oleh
para pengusul.
3.
Usul sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan nomor pokok oleh Sekretariat Daerah.
4.
Usul meminta keterangan tersebut oleh
Pimpinan BPD disampaikan pada Rapat Paripurna BPD.
5.
Dalam Rapat Paripurna sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) para pengusul diberi kesempatan untuk menjelaskan dengan
lisan atas usul permintaan keterangan tersebut.
6.
Pembicaraan sesuatu mengenai usul
meminta keterangan dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada :
a. Anggota BPD lainnya untuk memberikan
pandangan.
b.
7.
Keputusan atas usul Permintaan
Keterangan kepada Kepala Desa dapat disujui dan di tetapkan dalam Rapat Paripurna
BPD.
8.
Dalam hal Permintaan Keterangan BPD
belum memperoleh keputusan para pengusul berhak mengajukan perubahan atau
menarik kembali usulannya.
9.
apabila usul meminta keterangan
kepada Kepala Desa di setujui sebagai permintaan Keterangan BPD, maka permintaan
Keterangan tersebut dikirimkan kepada Kepala Desa Dan Kepala Desa Wajib
memberikan keterangan.
10.
Dalam hal memberikan keterangan
Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diadakan pembicaraan dengan
menberikan kesempatan pada pengusul maupun Anggota BPD lainnya untuk memberikan
pandangan.
11.
Atas pandangan para pengusul dan para
Anggota lainnya Kepala Desa memberikan jawabannya.
12.
Atas usul sekurang-kurangnya 2 (dua)
orang Anggota BPD, dapat menyatakan pendapatnya terhadap jawaban tersebut.
13.
Untuk keperluan sebagaimana dimaksud
pada ayat (12) dapat diajukan langsung pernyataan pendapat.
14.
Jika sesudah jawaban Kepala Desa
sebagamana dimaksud pada ayat (11) dapat diajukan sesuatu usul pendapat, maka
pembicaraan mengenai keterangan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
dinyatakan selesai oleh BPD.
Pasal 29
1.
BPD dalam melaksanakan fungsinya
dapat meminta kepada pejabat pemerintah, pejabat pemerintah Desa, masyarakat
untuk memberikan keterangan tentang sesuatu hal ditangani demi kepentingan
Negara, Bangsa dan pembangunan Desa.
2.
Keterangan yang diminta BPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari setelah permintaan diberikan, apabila waktu tersebut telah terlewati dan
keterangan yang diminta belum diberikan, maka BPD akan memberikan peringatan
dengan tenggang waktu yang patut sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali.
3.
Pejabat Pemerintah, Pejabat
Pemerintah Desa atau warga masyarakat menolak permintaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dianggap merendahkan martabat dan kehormatan BPD.
B A B VIII
PERGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA BPD
Pasal 30
1.
Anggota BPD berhenti antar waktu sebagai
Anggota karena :
a. Meninggal dunia.
b.
Mengundurkan diri sebagai Anggota atas
permintaan sendiri secara tertulis.
2.
Anggota BPD diberhentikan antar waktu
karena :
- Tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan
atau berhalangan tetap sebagai Anggota BPD.
- Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Anggota
BPD.
- Dinyatakan melanggar sumpah / janji / dan atau
tidak melaksanakan kewajiban sebagai Anggota BPD.
- Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar
tindak pidana dengan ancaman pidana serendah-rendahnya 5 (lima) tahun.
BAB IX
ALAT KELENGKAPAN BPD
Pasal 31
1. Alat kelengkapa BPD terdiri :
- Pimpinan.
- Sekretaris
- Komisi.
2. Alat-alat kelengkapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengatur Tata kerjanya sendiri dengan persetujuan
Pimpinan Badan Permusyawarahan Desa (BPD).
Pasal 32
1. Pimpinan BPD mempunyai Tugas :
- Memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil
sidang-sidang.
- Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian
kerja antara ketua dan wakil ketua.
- Menjadi
juru bicara BPD.
- Melaksanakan dan memasyaratkan keputusan BPD.
- Melaksanakan PUtusa BPD berkenaan dengan
penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
- Mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya
dalam rapat paripurna BPD
2.
Apabila ketua dan wakil ketua meninggal
dunia, mengundurkan diri secara tertulis, tidak melaksanakan tugas secara
berkelanjutan, atau berhalangan tetap secara bersama-sama, maka tugas pimpinan
BPD dilaksanakan oleh pimpinan sementara.
Pasal 33
1. Dalam hal Pimpinan BPD diberhentikan
dari jabatannya, para anggota lainnya mengadakan musyawarah untuk menentukan
pelaksanaan tugas sementara sampai terpilihnya pengganti definitif.
2. Dalam hal Pimpinan BPD dinyatakan
bersalah karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana
serendah-rendahnya 5 (lima) tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
belum mempunyai kekuatan hukum tetap hidup, Pimpinan BPD yang bersangkutan
tidak diperbolehkan melaksanakan tugas, memimpin rapat-rapat BPD dan menjadi
juru bicara BPD.
3. Dalam hal Pimpinan BPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan dinyatakan bebas dari
tuntutan hukum, pimpinan BPD melaksanakan tugasnya kembali.
Pasal 34
SEKRETARIAT BPD
- Dalam
melaksanakan tugasnya, BPD dibantu oleh sekretariat BPD.
- Sekretariat BPD dipimp[in oleh Seekretaris BPD.
- Sekretaris BPD adalah dari dan oleh Anggota
BPD.
Pasal 35
Tugas Sekretaris BPD adalah :
- Melaksanakan
kegiatan Administrasi dari dalam dan luar BPD.
- Mengelola
keuangan yang menjadi keperluan kegiatan BPD yang ditetapkan setiap tahun
dalam APBDesa.
- Membuat
Agenda/jadwal rapat/ sidang dan kegiatan BPD lainnya.
- Mengatur segala keperluan yang diperlukan dalam
persidangan BPD
- Membuat Risalah Rapat dalam setiap persidangan.
Pasal 36
KOMISI – KOMISI
1. Komisi merupakan alat kelengkapan BPD
yang bersifat tetap dan dibentuk BPD.
2. Setiap Anggota BPD kecuali ketua
pimpinan BPD, wajib menjadi Anggota salah satu komisi.
3. Anggota BPD Pengganti Antar Waktu
menduduki tempat Anggota Komisi yang digantikan.
Pasal 37
Komisi mempunyai tugas :
1.
Mempertahnkan dan memilihara kerukunan
sosial serta keutuhan NKRI dan Daerah.
2.
Melakukan pembahasan terhadap Rancangan
Perdes dan Rancangan Keputusan BPD.
3.
Membantu pimpinan BPD untuk mengupayakan
penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Kepala Desa dan masyarakat kepada
BPD.
4.
Menerima, menampung dan membahas serta
menindaklanjuti aspirasi di Masyarakat.
5.
Memperhatikan upaya peningkatan
Kesejahteraan Masyarakat di desa.
6.
Mengajukan usul kepada pimpinan BPD yang
termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing komisi.
7.
Memberikan laporan tertulis kepada
pimpinan BPD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.
8. Komisi yang bisa dibentuk :
a.
Komisi I : Bidang Hukum dan Pemerintahan ( pemerintahan, Ketertiban, Tenaga Kerja, Koperasi, Hukum dan
perundang-undanga, Ormas, Sospol, Perijinan ).
b. Komisi II
: Bidang Perekonomian dan
Pembangunan ( Perdagangan dan Perindustrian, Pertanian dan Tanaman Pangan,
Perikanan dan Peternakan, Kehutanan dan Perkebunan, Perhubungan, Pertambangan,
Pekerjaan Umum, Tata Kota, Pertamanan dan Kebersihan dan transmigrasi.
c. Komisi III : Bidang
Keuangan dan Aparatur ( Keuangan, Pendapatan dan Pariwisata ).
d. Komisi IV : Bidang
Kesejahteraan Masyarakat ( Humas dan Pers, Pendidikan, Agama, Pemuda dan Olah
Raga, Sosial ).
B A B X
PERSIDANGAN
DAN RAPAT
Pasal 38
BPD
mengadakan rapat sekurang-kurangnya satu
kali dalam pertriwulan dan persidangan paripurna sekurang-kurangnya satu kali
dalam setahun.
Pasal 39
Jenis
rapat terdiri dari :
1. Persidangan Paripurna adalah Rapat
Anggota BPD yang dipimpin Oleh Ketua atau Wakil Ketua dan merupakan Forum
tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang BPD antara lain untuk
menyetujui rancangan Perdes menjadi Perdes dan menetapkan keputusan BPD.
2.
Rapat komisi merupakan rapat anggota
komisi yang dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua Komisi.
3.
Rapat gabungan komisi adalah rapat
komisi-komisi yang dipimpin oleh Ketua atau salah salah seorang Wakil Ketua
BPD.
4. Rapat Kerja merupakan rapat antara
BPD / Komisi dengan Kepala Desa atau Perangkat Desa lainnya.
5.
Rapat dengar pendapat adalah rapat
Pimpinan BPD / Komisi dengan Lembaga / Badan / Ormas.
Pasal 40
1. Waktu- waktu Rapat BPD :
Siang : Hari Senin s/d Kamis, Pukul 14.00 s/d 17.00 wita
Hari Jum’at, Pukul 15.00 s/d 17 Wita.
2.
Penyimpangan dari waktu rapat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditentukan oleh rapat yang bersangkutan.
3.
Tempat rapat dilakukan di gedung BPD,
kecuali apabila situasi dan kondisi tidak memumungkinkan yang di tentukan oleh
BPD.
Pasal 41
1.
Sebelum menghadiri rapat Anggota BPD
harus mengisi daftar hadir.
2.
Untuk para undangan disediakan daftar
hadir tersendiri.
3.
Rapat dibuka oleh pimpinan rapat
apabila quorum telah mencapai berdasarkan kehadiran secara fisik kecuali
ditentukan lain dalam keputusan ini.
4.
Anggota BDP yang hadir apabila meninggalkan
ruangan rapat wajib memberitahukan kepada pimpinan rapat.
5.
Hasil rapat BPD ditetapkan dengan
keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh Sekretaris
BPD.
Pasal 42
RISALAH, CATATAN DAN LAPORAN
1.
Untuk setiap rapat paripurna dan rapat
paripurna istimewa, dibuat risalah resmi yang ditandatangani oleh Sekretaris
BPD yang diketahui oleh Ketua / Wakil Ketua rapat.
2.
Risalah merupakan catatan rapat
paripurna atau rapat paripurna istimewa secara lengkap memuat jalannya
pembicaraan, pokok pembicaraan termasuk kesimpulan dan keputusan rapat dalam
hal rapat mengambil keputusan serta dilengkapi dengan keterangan
3.
Setelah rapat selesai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Sekretaris BPD secepatnya menyusun rancangan risalah
atau risalah sementara untuk segera dibagikan kepada Anggota BPD dan pihak yang
bersangkutan.
4.
Setiap Anggota BPD dan pihak yang
bersangkutan diberikan kesempatan untuk mengadakan koreksi terhadap rancangan
risalah sementara itu dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya
risalah sementara tersebut dan menyampaikan kembali kepada Sekretaris BPD.
5.
Apabila perbedaan pendapat terhadap
isi risalah sementara, keputusan diserahkan kepada Ketua rapat yang
bersangkutan.
6.
Setelah batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) berakhir, Sekretris BPD segera menyusun risalah resmi
untuk di bagikan kepada Anggota BPD dan pihak yang bersangkutan.
Pasal 43
1.
Untuk setiap Rapat Pimpinan BPD,
Komisi, Gabungan Komisi dan Rapat Panitai-panitia dibuat catatan rapat yang
ditandatangani oleh ketua yang bersangkutan.
2.
Catatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah catatan yang memuat pokok pembicaraan, sebagaimana dimaksud
dalam pasal 42 pada ayat (1) keputusan ini.
3. Untuk Rapat Komisi dan rapat panitia khusus dibuat laporan tertulis
mengenai hasil rapat yang di sampaikan kepada Pimpinan BPD.
Pasal 44
PERUBAHAN ACARA RAPAT
1.
Acara rapat dapat dirubah atas usul
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota dan disampikan melalui Pimpinan BPD.
2.
Usul perubahan sebagaimana di maksud
pada ayat (1), baik berupa waktu dan atau pokok pembicaraan maupun yang
menghendaki supaya pokok-pokok pembicaraan baru dimasukkan ke dalam acara
rapat, disampaikan melalui Pimpinan BPD.
3.
Usul perubahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diajukan selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum acara rapat
tersebut dilaksanakan.
4.
Apabila Panitia Musyawarah tidak
mengadakan rapat untuk membahas perubahan acara, rapat Pimpinan BPD dapat
menetapkan dengan memperhatikan pendapat Pimpinan Komisi.
Pasal 45
UNDANGAN RAPAT
1.
Undangan ialah :
a.
Mereka yang bukan anggota BPD yang
hadir dalam rapat atas undangan Pimpinan BPD.
b.
Anggota BPD yang hadir dalam rapat
alat kelengkapan BPD, yang bukan anggota alat kelengkapan BPD yang
bersangkutan.
2.
Peninjau ialah mereka yang hadir
dalam Rapat Paripurna BPD tanpa undangan Pimpinan BPD.
3.
Untuk Undangan dan Peninjau
disediakan tempat tersendiri.
4. Undangan dan Peninjau wajib mentaati
tata tertib rapat dan atau ketentuan lain yang diatur oleh BPD.
5. Undangan dapat berbicara dalam rapat
atas persetujuan KEtua rapat, tetapi tidak mempunyai hak suara
6.
Peninjau
tidak mempunyai hak suara dan tidak boleh menyatakan sesuatu baik dengan
perkataan maupun dengan cara lain.
Pasal 46
Surat
Undangan untuk Rapat Pimpinan BPD, Rapat Komisi, Rapat Gabungan Komisi dan
Rapat Panitia ditandatangani oleh Pimpinan BPD.
Pasal 47
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1.
Produk hukum BPD berbentuk :
- Keputusan BPD.
- Keputusan Pimpinan BPD.
2.
Keputusan BPD ditetapkan dalam Rapat
Paripurna
3.
Keputusan Pimpinan BPD ditetapkan
dalam Rapat Paripurna BPD.
Pasal 48
1.
Pengambilan Keputusan dalam rapat BPD
pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengancara musyawarah untuk mencapai
mufakat.
2.
Apabila mufakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum tercapai, maka Pimpinan BPD betsama-sama Panitia Musyawarah
atau ketua-ketua komisi berusaha mendapatkan kata mufakat dengan semangat
persatuan serta menginsafi kedudukannya sebagai anggota BPD yang mewakili dan
memperhatikan rakyat desa.
3.
Apabila usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) setelah diusahakan dengan sesungguh-sungguh tidak juga tercapai,
keputusan ditetapkan berdasarkan persetujuan suara terbanyak.
BAB XI
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN PERATURAN DESA.
Pasal 49
1. BPD memegang kekuasaan membentuk
Perdes.
2. Rancangan Peraturan Desa baik yang
berasal dari BPD atau Kepala Desa dibahas oleh BPD dan Kepala Desa untuk
mendapatkan persetujuan bersama.
3.
Rancangan Peraturan Desa yang berasal
dari Kepala Desa disampaikan kepada Pimpinan BPD dengan Nota Pengantar yang
ditanda tangani oleh Kepala Desa.
4.
Rancangan Peraturan Desa yang berasal
usul prakarya BPD beserta penjelasannya disampaikan secara tertulis kepada
Pimpinan BPD.
Pasal 50
1. Pertauran Desa ditetapkan oleh Kepala
Desa atas persetujuan BPD dengan melibatkan masyarakat.
2. Peraturan Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggidan Peraturan Desa alin.
3. Peraturan Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku setelah diatur dalam lembaran Desa.
4. Peraturan Desa yang berkaitan dengan
APBDesa, Pajak Desa, Retribusi Desa dan tata ruang Desa sebelum diundangkan
dalam Lembaran Desa harus dievaluasi oleh Pemerintah.
5. Peraturan Desa yang bersifat mengatur
setelah diundangkan dalam Lembaran Desa harus didaftarkan kepada Bupati untuk
Peraturan Desa.
6. Persetujuan BPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan BPD yang ditanda tangani oleh
Pimpinan Rapat.
Pasal 51
PERUBAHAN PERATURAN DESA
1.
Sekurang-kurangnya 2 (dua) orang
anggota BPD dapat mengajukan suatu usul prakarsa perubahan rancangan Peraturan
Desa.
2.
Usul Prakarsa sebagaimana dimaksud
oada ayat (1), disampaikan kepada Pimpinan BPDdalam bentuk Rancangan Peraturan
Desa disertai penjelasan secara tertulis.
3.
Usul Prakarsa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diberi nomor urut oleh sekretariat BPD.
4.
Usul Prakarsa tersebut oleh Pimpinan
BPD disampaikan pada Rapat Paripurna.
5.
Dalam Rapat Paripurna, para pengusul
diberi kesempatan memberikan penjelasan atas usul sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
6.
Pembicaraan mengenai sesuatu usul
prakarsa dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada :
- Anggota
BPD lainnya guna memberikan pandangan
- Kepala Desa memberikan pendapat.
7.
8.
Pembicaraan diakhiri dengan Keputusan
BPD yang menerima atau menolak usul prakarsa menjadi prakarsa BPD.
9.
Selama usul prakarsa belum diputuskan
menjadi prakarsa BPD, para pengusul berhak mengajukan perubahan atau mencabut
kembali.
10. Ketentuan Pembentukan Peraturan Desa
berlaku untuk Tata Cara Pembahasan Perubahan Peraturan Desa atas prakarsa
Kepala Desa.
Pasal 52
HAK MENETAPKAN PERATURAN TATA TERTIB BPD
1.
BPD berhak menetapkan Peraturan Tata
Tertib BPD
2.
Pembentukan Peraturan Tata Tertib
dilaksanakan atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat diantara para anggota
BPD.
BAB XII
PENETAPAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Pasal 53
1. Setiap tahun menjelang berlakunya tahun
anggaran baru, Kepala Desa wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan lampiran selengkapnya dengan
keuangan kepada Pimpinan BPD.
2. Pimpinan BPD Menyerahkan nota keuangan
dan Rancangan Peraturan Desa tentang RAPB Desa beserta lampiran sebagaimana
dimaksud ayat (1) kepada Panitia Anggaran untuk memperoleh
tanggapan/pendapatnya.
3. Tanggapan / Pendapat Panitia Anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini, diserahkan sebagai bahan
pembahasan.
4. Pembahasan Rancangan Peraturan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan pasal 51
Pasal 54
Pembahasan terhadap Rancangan Peraturan
Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 89 keputusan ini, dilakukan dalam
rapat-rapat BPD yang diadakan khusus untuk keperluan itu.
Pasal 55
Rancangan Peraturan Desa tentang APB
Desa yang telah di setujui oleh BPD bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala
Desa tentang pelaksanaan APB Desa disampaikan kepada Bupati / Walikota melalui
Camat untuk di evaluasi.
Rancangan Peraturan Kepala Desa yang
tela disetujui oleh Bupati / Walikota disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk
di undangkan dengan menempatkannya dalam Berita Daerah.
Rancangan Peraturan Desa yang ditolak
oleh Bupati / Walikota disampaikan kepada BPD dan Kepala Desa untuk diperbaiki.
Pasal 56
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
pasal 51 keputusan ini, berlaku juga bagi pembahasan Rancangan Peraturan Desa
mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Perhitungan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 57
1.
Peraturan Desa tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
setelah penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk Tahun Anggaran
berjalan.
2.
Peraturan Desa mengenai Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan dalam tahun anggaran yang
bersangkutan.
3.
Peraturan Desa perhitungan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa untuk tahun Anggaran yang berlaku sebelumnya
ditetapkan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah Penetapan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa.
B A B XIII
LARANGAN DAN PENYIDIKAN TERHADAP ANGGOTA BPD SERTA
PENBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 58
Larangan Anggota BPD Yaitu :
1.
Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa
dan Perangkat Desa.
2. Sebagai pelaksana proyek desa.
3. Merugikan kepentingan umum,
meresahkan kelompok masyarakat dan mendeskriditkan warga atau golongan
masyarakat lainnya.
4. Melakukan Korupsi, Kolusi, Nepotisme
dan menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi
keputusan atau tindakan yang dilakukan.
5. Menyalahgunakan wewenang.
6. Mengatasnamakan Lembaga BPD untuk
kepentigan pribadi golongan kelompok tertentu.
7. Mencemarkan nama baik BPD.
8. Melanggar sumpah janji.
Pasal 59
Tindakan penyelidikan terhadap
Anggota BPD oleh aparat penyidik / pejabat yang berwenang hanya dapat
dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Bupati Kutai Kartanegara,
kecuali dalam hal anggota BPD tersebut :
1. Tertangkap tangan melakukan tindakan
pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (
2.
Dituduh telah melakukan tindakan pidana
kejahatan yamg diancam dengan hukuman mati.
3.
Tindak penyelidikan yang tidak
memerlukan persetujuan Bupati tetap dilaporkan kepada Bupati selambat-lambatnya
2x24 jam.
Pasal 60
Pembinaan dan
pengawasan dilakukan oleh masyarakat langsung dan dibantu oleh Tim Pembina yang
di bentuk oleh Bupati serta pemerintah Kecamatan setempat dalam hal ini:
1. Melakukan ketetapan atribut BPD.
2. Melakukan evaluasi dan pengawasan
terhadap keuangan yang diterima dan dikelola oleh BPD.
3.
Melakukan pembinaan serta
mengevaluasi kinerja BPD.
4.
Memberikan pemahaman-pemahaman tentang
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B A B XIV
KODE ETIK BPD
Pasal 61
1.
Melaksanakan wewenang tugas dan
kewajibannya Anggota BPD wajib mentaati kode etik BPD.
2.
Kode etik sebagaimana yang diatur pada
ayat (1) meliputi norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan
landasan etik dengan peraturan sikap, prilaku, ucapan, tata kerja, tata
hubungan antara Lembaga Pemerintah Desa dan atau antar Anggota BPd dengan pihak
lain mengenai hal-hal lain yang di wajibkan, dilarang atau tidak patut
dilakukan Anggota BPD.
Pasal 62
Anggota BPD
wajib bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, Taat kepada UUD
1945 dan peraturan perundang-undangan, Berintegritas Tinggi jujur dan
senantiasa menegakkan kebenaran dan keadilan, menjunjung tinggi Demokrasi dan
Hak Azasi Manusia, mengemban amanat penderitaan rakyat, mematuhi Peraturan Tata
Tertib BPD, dan atau berupaya meningkatkan kwalitas dan kinerjanya.
Pasal 63
1. Pernyataan yang disampaikan dalam
rapat adalah pernyataan dalam kapasitas sebagai Anggota BPD, pimpinan
masing-masing alat kelengkapan, atau Pimpinan BPD.
2. Pernyataan diluar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai pernyataan pribadi.
3. Anggota BPD yang tidak menghadiri
rapat dilarang menyampaikan hasil rapat dengan mengatasnamakan Anggota BPD
kepada pihak lain.
Pasal 64
Anggota BPD bertamggung jawab
menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi rakyat kepada pemerintah, lembaga,
atau pihak yang terkait secara adil tanpa memandang suku, agama, ras, golongan
dan gender.
Pasal 65
1. Anggota BPD harus mengutamakan
tugasnya dengan cara menghadiri secara fisik setiap rapat yang menjadi
kewajibannya.
2. Ketidak hadiran Anggota BPD secara
fisik sebanyak tiga kali berturut-turutdalam rapat sejenis tanpa ijin pimpinan
merupakan suata pelanggaran yang dapat di berikan teguran tertulis dari
Pimpinan BPD.
3. Ketidak hadiran Anggota BPD secara
fisik selama 6 (enam) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun dalam
kegiatan rapat-rapat BPD merupakan pelanggaran kode etik yang dapat
diberhentikan sebagi Anggota BPD.
Pasal 66
Selama rapat berlangsung setiap
anggota BPD wajib bersikap sopan santun, bersungguh-sungguh menjaga ketertiban
dan memenuhi tata cara rapat sebagaimana diatur dalam tata tertib BPD.
Pasal 67
1. Anggota BPD melakukan perjalanan
dinas dengan biaya Operasional BPD sesuai dengan kesepakatan.
2. Anggota BPD tidak diperkenankan
menggunakan fasilitas perjalanan dinas untuk kepentingan diluar tugas BPD
3. Perjalanan dinas dilakukan dengan
menggunakan anggaran yang tersedia.
4. Diluar hal perjalanan dinas atas
biaya pengundang harus mendapatkan ijin tertulis dari pimpinan BPD.
Pasal 68
Anggota BPD wajib menjaga kerahasiaan
yang dipercayakan kepadanya termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai
rahasia sampai dengan permasalahan tersebut sudah dinyatakan untuk umum.
Pasal 69
Anggota BPD wajib bersikap adil,
terbuka, akomodatif, responsive, dan professional dalam melakukan hubungan
dengan mitra kerjanya.
Pasal 70
Anggota BPD yang ikut serta dalam
kegiatan organisasi diluar lembaga BPD harus mengutamakan tugas dan fungsinya
sebagai Anggota BPD.
B A B XV
SANKSI – SANKSI
Pasal 71
1. Setiap Anggota BPD wajib melaksanakan
semua isi Tata Tertib ini.
2. Selain Tata Tertib Anggota BPD juga
berkewajiban mematuhi semua aturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Sanksi terhadap Anggota dan Unsur
Pimpinan BPD yang melanggar ketentuan yang diaksud pada ayat (1) dan (2)
ditindak oleh pimpinan dalam bentuk teguran tertulis dan nasehat yang bersifat
membangun dan menyadarkan akan tugas dan kewajibannya.
4. Apabila teguran sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak di patuhi sampai (3) kali berturut-turut maka pimpinan BPD
berhak untuk memberikan sanksi kepada yag bersangkutan melalui rapat khusus
dengan anggota.
B A B
XVI
PERATURAN TATA TERTIB
Pasal 72
1. untuk memperjelas pelaksanaan tugas
yang mengatur mekanisme kerja Anggota BPD wajib menetapkan peraturan Tata
Tertib BPD.
2. Peraturan Tata Tertib sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk kepentingan BPD dan sekurang-kurangnya
meliputi tata cara :
- Pengucapan
sumpah / janji.
- Pemilihan
dan penetapan Pimpinan.
- Pemberhentian
dan penggantian Pimpinan
- Penyelenggaraan
sidang / rapat
- Pelaksanaan fungsi, tugas, kewajiban dan
wewenang serta hak anggota
- Pembentukan, susunan, tugas, dan wewenang serta
kewajiban alat-alat kelengkapan.
- Penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi
masyarakat.
3.
Peraturan Tata tertib BPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPD berdasarkan pedoman yang
ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 dan tidak boleh
bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan kepentingan
umum.
B A B XVII
SEKRETARIAT BPD
Pasal 73
1.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan
tugas BPD di bentuk sekretariat BPD.
2.
Sekretariat BPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris.
3.
Sekretaris BPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan
adninistarsi keuangan BPD.
4.
Sekeretaris BPD dalam melaksanakan
tugasnya secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
pimpinan BPD dan secara administrasi bertanggung jawab kepada Bupati Kutai
Kartanegara.
B A B XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 74
1.
Peraturan Tata Tertib BPD yang sudah ada
segera menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Tata
Tertib ini.
2.
Peraturan Tata Tertib BPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati Kutai Kartanegara Cq. Bagian
Pemerintahan Desa dan Kelurahan Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara guna
dilakukan klarifikasi.
3.
Peraturan Tata Tertib BPD yang tidak
sesuai dan / atau menyimpang dari keputusan ini dibatalkan sesuai ketentuan
peraturan Perundang-undangan.
B A B XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 75
Tata Tertib BPD akan disesuaikan
kembali apabila terdapat perubahan-perubahan dalam Peraturan Pemerintah yang
berkaitan dengan pedoman penyusunan Tata Tertib BPD atau hal lainnya.
Pasal 76
Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal di tetapkan :
Ditetapkan
di :
Rempanga
Pada tanggal : 9 Juni 2010
______________________________
Badan
Permusyawaratan Desa
REMPANGA
Ketua
ASRANSYAH.