Lagu Kutai "Adat Kutai"

Lagu Kutai "Adat Kutai"

Sehari Belajar Di Luar Kelas SDN. 004 Loa Kulu

Sehari Belajar Di Luar Kelas SDN. 004 Loa Kulu

URAIAN HIKMAH KHITAN

URAIAN HIKMAH KHITAN

 Assalamualaikum Wr. Wb.





Bapak-bapak, Ibu-Ibu, Shohibul Hajah/Shohibul Bait yang kami hormati, tak ketinggalan yang tercinta Anak kami…………………yang di khitan.
Majlis walimatui khitan ini, marilah kita hiasi dengan ucapan tahmid dan syukur kehadirat Allah SWT yang berkenan melimpahkan karunianya kepada kita, sehingga kita dapat berkumpul pada hari ini dalam rangka acara khitanan ……………………. Anak dari pasangan……………………….         ……….Shalawat dan salam tak henti-hentinya kita sampaikan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, semoga rahmat dan keselamatan selalu dilimpahkan kepada-Nya, Para sahabat dan pengikut Beliau hingga akhir zaman.

Para undangan yang kami hormati,
Terutusnya Nabi Muhammad SAW adalah untuk memberi rahmat. Demikian juga Islam diturunkan ke dunia untuk memberi rahmat, memberi kasih sayang kepada segenap makhluk apapun, tidak hanya terbatas pada manusia, tumbuhan dan binatangpun mendapat rahmat  yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Salah satu dari sekian banyak rahmat Allah adalah adanya syariat khitan, atau sunat, karena memang itu sudah menjadi sunah para Nabi-Nabi terdahulu sampai dengan Rasul terakhir.
Beberapa hal menjadi sebab dan keuntungan apabila berkhitan antara lain :
1.      Dari segi agama
Dalam mukadimah tadi sudah kami bacakan Firman Allah yang tercantum dalam Surat Al-Imran ayat : 95 :


Artinya :
“Katakanlah : “Benarlah apa-apa yang di Firmankan Allah”. Maka ikutilah agama Ibrahim yang lurus, dan bukanlah Dia termasuk orang yang musyrik”.
      Dalam ayat ini ada beberapa pelajaran, salah satunya ialah kita diperintahkan untuk mengikuti agama Ibrahim AS. Syariat yang sudah ditetapkan dalam agama Ibrahim antara lain ialah Khitan. Bahkan Beliau sendiri berkhitan sesudah usia 99 tahun. Tidak hanya itu saja, Nabi Adam AS yang menjadi nenek moyang manusiapun berkhitan, walau sesudah dewasa. Kemudian Nabi Muhammad SAW sendiri lahir sudah dalam keadaan khitan. Disamping itu beliau mengkhitankan cucunya Hasan dan Husain.
      Dengan demikian khitan sudah menjadi sunah (tradisi yang baik) yang sudah dilakukan oleh orang – orang besar dan terkenal sejak manusia pertama. Karena sudah menjadi tradisi yang baik, maka syariat agama kita menetapkan khitan itu untuk dilestarikan hingga akhir zaman.
2.      Dari segi kesehatan
Khitan yang dalam pelaksanaannya adalah memotong kuncup yang menutupi kepala kemaluan pria, akan memudahkan menghilangkan dan membersihkan kotoran. Karena setiap manusia buang air kecil berarti mengeluarkan kotoran yang dalam agama dikatakan bahwa air kencing itu najis. Dengan dipotongnya sebagian kulit yang menutupi lobang pembuangan berarti kotoran yang najis itu dapat mudah dihilangkan dan dibersihkan dan juga dengan berkhitan kita dapat menghindarkan diri dari berbagai penyaki kelamin antara lain :  Peradangan Alat Kelamin, Kanker Alat Kelamin dan lain-lain. Dengan berbagai macam kemaslahatan yang dapat diperoleh dengan berkhitan maka banyak sekali orang-orang yang sudah dewasa bahkan yang sudah berkeluarga untuk berkhitan meskipun mereka bukan pemeluk agama Islam.
            Dengan demikian khitan ternyata mempunyai dampak positif  bagi pribadi, keluarga dan lingkungan hidupnya. Karena sudah jelas segi manfaatnya, hendaklah khitan ini dimasyarakatkan. Selain nilai nilai kesehatan , Insya Allah akan mempunyai nilai ganda apabila khitan itu diniati mengikuti syariat Nabi Muhammad SAW.
            Para undangan yang kami hormati demikian kami sampaikan sedikit tentang Hikmah dari Khitan, kalau dalam penyampaian kami terdapat kalimat – kalimat yang kurang berkenan maka kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Bila terdapat kebaikan kembalikan kepada Allah. Tapi bila terdapat kesalahan kembalikan kepada kami sendiri. Kepada anak ………………..yang dikhitan kami doakan semoga lekas sembuh dan yang lebih penting lagi mudah – mudahan dapat menjaga diri dari kotoran lahiriyah yaitu najis maupun kotoran ma’nawiyah, yaitu perbuatan dosa besar yang sangat dikutuk Allah SWT.
Amin Ya rabbal aalamin………………………
Sekian


Wasalamualikum Wr. WB.
contoh makalah MANUSIA DAN LINGKUNGANNYA

contoh makalah MANUSIA DAN LINGKUNGANNYA

  A.   MANUSIA DAN LINGKUNGANNYA



  
Ilmu lingkungan  mengintegrasikan  berbagai ilmu yang mempelajari hubungan antara  jasad hidup (termasuk manusia) dengan lingkungan. Pada dasarnya fragmentasi Ilmu Pengetahuan (sains) ke dalam pelbagai disiplin ilmu adalah akibat study yang terlalu menjurus dan mendalam. Di dalam ilmu lingkungan tekanan ditujukan terutama kepada menyatukan kembali segala ilmu yang menyangkut masalah lingkungan kedalam kategori variabel yang serupa yaitu energi, materi, ruang, waktu dan keanekaragaman. Ilmu lingkungan sebenarnya ialah ekologi (ilmu murni  yang mempelajari pengaruh faktor lingkungan terhadap makhluk hidup), yang menerangkan beragai azas dan konsepnya kepada masalah yang lebih luas, yang menyangkut pula hubungan manusia dengan lingkungannya. Dalam ilmu lingkungan terlihat perbedaan antara “ilmu murni” dan “ilmu terapan” hanyalah dihalangi oleh batas yang terlalu dibuat buat, yang bersifat tradisi belaka. Walau bagaimanapun perluasan ruang lingkup ekologi menjadi ilmu lingkungan, disatu pihak didasarkan kepada kenyataan, bahwa memang asas dan konsep ekologi sering dapat digunakan menanggulangi masalah di bidang keilmuan yang lebih diterapkan. Di pihak lain, telah disadari pula, bahwa meskipun masalah ekologi murni mungkin lebih menarik, tetapi ka;au masalah lingkungan hidup yang menyangkut diri manusia secara langsung maupun tidak langsung tidakm ditanggulangi bersama, masalah ekologi murni tidak akan ada lagi dimuka bumi ini.


B.      EKOLOGI SEBAGAI DASAR ILMU LINGKUNGAN

.  
            Ekologi merupakan salah satu ilmu dasar bagi ilmu lingkungan. Dalam ilmu lingkungan seperti halnya ekologi, makhluk hidup pada dasarnya dipelajari dalam unit populasi. Populasi ialah sekelompok individu - individu makhluk hidup yang sejenis yang hidup dalam suatu lingkungan tertentu.

1.                  Individu (latin : in = tidak; dividus = dapat dibagi )

Individu   ialah   suatu  satuan  struktur   yang membangun suatu kehidupan dalam
bentuk  makhluk. Kadang - kadang  kita sulit membedakan individu dan satu rumpun. Serumpun rumput atau serumpun jahe sukar ditentukan dengan pasti, apakah rumpun itu merupakan  satu individu  atau sekumpulan individu. Banyak sedikit individu yang termasuk dalam satu populasi bergantung pada potensi untuk berbiak silang antara individu yang satu dengan yang lain.

Kepadatan populasi ialah hubungan jumlah individu tiap m3. Untuk hewan yang hidup didarat biasanya dipergunakan dalam satuan m2. Perubahan kepadatan populasi disebabkan oleh :

a.       Mortalitas  (angka kematian)
b.      Natalitas     (angka kelahiran)
c.       Imi-/emigrasi  (perpim\ndahan)


2.                  Populasi

Populasi dapat dikatakan sebagai kumpulan individu suatu spesies makhluk hidup yang sama. Cara menentukan batasan populasi yang lebih baik didasarkan pada pengaruh atau individu yang lain dalam suatu populasi. Populasi dipandang sebagai suatu sistem yang dinamis daripada gejala individu yang selalu melakukan hubungan. Maka Populasi adalah kumpulan individu sebuah spesies, yang mempunyai potensi untuk berbiak silang antar satu individu dengan individu yang lain. Individu dalam sebuah populasi itu tidak hanya berinteraksi melalui biak silang saja, tetapi juga berhubungan secara dinamis dalam hal-hal lain. Kalau jumlah individu perunit luas bertambah dalam perjalanan waktu dikatakan Kepadatan. Kalau kepadatan populasi itu sedemikian rupa naiknya , sehingga kebutuhan populasi itu akan bahan makanan, tempat tinggal, dan kebutuhan hidup lain lain menjadi diluar kemampuan alam lingkungan untuk menyediakan atau menyokong secukupnya timbullah persaingan atau kompetisi. Persaingan ini menimbulkan 2 akibat :  
a.  Dalam jangka waktu yang singkat akan menimbulkan akibat ekologi ;
b.  Dalam jangka waktu yang panjang, menimbulkan akibat evolusi.

Dalam waktu yang singkat akibat ekologi itu berupa  kelahiran, kelangsungan
hidup  dan pertumbuhan populasi yang boleh jadi tertekan dan pemindahan populasi yang mungkin meningkat. Persaingan dapat pula berakibat perubahan yang berangsur-angsur pada populasi (efek populasi). Dikarnakan ada dua faktor lingkungan yang dapat menurunkan daya biak populasi, yaitu :
a.       Faktor bergantung kepada kepadatan populasi itu sendiri ,misalnya kekurangan bahan makanan, kekurangan ruang untuk hidup karna populasi terlampau padat:
b.      Faktor yang tak bergantung kepada kepadatan populasi umpamanya terdapat penurunan suhu lingkungan secara drastis dan mendadak atau angin ribut yang melanda suatu daerah pada suatu musim, sehingga dapat membunuh banyak  individu dalam populasi.

Ciri penting dalam populasi ialah struktur umur anggotanya. Struktur umur dalam populasi penting, karena dapat memberikan gambaran serta sifat individu populasi itu, sesuai dengan karakter tiap batas kisaran (range) umurnya. Misalnya hal yang berhubungan dengan derajat angka kelahiran, derajat angka kematian, kecenderungan untuk beremigrasi. Keperluan bahan makanan, dan potensi kerja serta nilai sosioekonominya.
             
3.         Komunitas       
             
Komunitas ialah beberapa kelompok makhluk yang hidup bersama sama dalam suatu tempat yang bersamaan. Dengan memperhatikan keanekaragaman dalam komunitas, dapat diperoleh gambaran tentang kedewasaan organisasi komunitas tersebut.
Permukaan bumi yang ditumbuhi dengan tumbuhan yang subur pada awalnya hanya merupakan sebuah batuan yang tidak dapat ditumbuhi oleh tumbuhan yang biasa tumbuh ditanah. Keadaan komunitas di permukaan batuan berubah sesuai  dengan perubahan lingkungan yang terjadi. Perubahan komunitas yang sesuai dengan perubahan lingkungan yang terjadi akan berlangsung terus menerus sampai pada suatu saat terjadi suatu “komunitas padat”,  sehingga timbullah jenis tumbuhan atau hewan baru akan kecil sekali kemungkinannya.
Ada empat macam pengertian yang penting untuk diketahui sehubungan dengan pemungutan hasil pelbagai bentuk populasi oleh manusia :
      
        a. Biomassa adalah berat total populasi
        b. Hasil bawaan adalh jumlah individu suatu populasi pada waktu tertentu
        c  Produktivitas adalah jumlah jaringan hidup yang dihasilkan oleh suatu populasi.
        d. Hasil panen adalah jumlah hasil yang dipungut pada waktu panen

  4          Ekosistem

            Tingkat organisasi yang lebih tinggi dari komunitas adalah ekosistem. Sinar matahari adalah sumber energi dalam sebuah ekosistem, yang oleh tumbuhan diubah menjadi energi kimia melalui proses fotosintesis. Dalam kehidupan dimuka bumi ini makhluk hidup tidak dapat berdiri sendiri, tergantung satu dengan yang lainnya dan lingkunga abiotik. Dalam ekosistem terjadi aliran energi dan siklus materi. Sebagai sumber awal adalah matahari, sedang materi diubah dari bentuk senyawa satu ke bentuk senyawa yang lain dan hakikatnya tidak ada materi yang hilang dalam ekosistem bahkan di alam semesta ini.

Apabila suatu ekosistem terganggu, dimana siklus materi dan transfer energi terpotong, maka komponen dalam ekosistem termasuk manusia akan  terganggu pula pencapaian keseimbangan baru. Dalam keseimbangan baru ini kadang kadang suatu populasi terpaksa tersingkir dari ekosistem atau dengan kata lain punah.


            Ekosistem secara rinci dibedakan atas ekosistem darat dan ekosistem air, selanjutnya dibedakan ekosistem air tawar, misalnya:  ekosistem danau, sungai hulu; ekosistem air payau  misalnya : muara sungai, tambak; ekosistem air asin, misalnya : laut.


 .      PENGARUH MANUSIA DALAM LINGKUNGAN


Ekosistem yang kini terdapat di sekitar manusia, merupakn suatu ekosistem yang baru dicipatakan yang sesuai dengan kebutuhan manusia. Mula mula pengaruh manusia terhadap lingkungan  tidaklah terlalu besar, namun apa yang terjadi kemudian sangatlah  mencemaskan. Dengan ilmu dan teknologi, kemampuan manusia untuk mengubah lngkingan nya  semakin besar. Mulailah manusia melepaskan diri dari ketergantungan terhadap alam sekitarnya. Di lain pihak kemajuan dalam bidang kebudayaan telah pula menambah kebutuhan manusia. Terlihat bahwa populasi manusia yang berkembang terus menerus didampingi perubahan lingkungan yang terus menerus akhirnya perlu mendapat perhatian dan tindakan bersam yang terencana dan terkoordinir.


1.  Lingkungan Hidup yang Diharapkan  Manusia

            Setiap makhluk hidup menginginkan agar tempat hidupnya memberikan keamanan dan menyenangkan, semuanya demi kelangsungan hidup individu tersebut dan jenisnya . Harus diakui bahwa Tuhan menciptakan seluruh alam dengan isinya untuk manusia, tetapi di lain pihak manusia harus menciptakan agar lingkunga hidup memiliki daya dukung yang kuat. Untuk itu manusia harus menggunakan potensi lingkungan lebih efisien dan lebih bermanfaat.


            Semakin modern suatu masyarakat berarti semakin kompleks pula kehidupan dan beragam kebutuhannya. Berkat kemajuan tekhnologi, manusia lebih banyak mendapatkan kesempatan untuk mencemari lingkungan. Namun solusi yang tepat adalah dengan membangun sarana yang bisa mengurangi pencemaran tersebut.


            Suasana yang indah dan tenang adalah hal yang didambakan setiap manusia, tetapi semua itu sukar dilakukan oleh manusia yang mencemari lingkungan tersebut. Kesadaran dan pengertian yang harus dijalankan dengan teratur. Semuanya akan lebih mudah apabila jumlah tidak, melebihi kapasitras tampung suatu lingkungan hidup yang penuh dengan daya pendukung terhadap makhluk yang menghuninya.

  2.  Macam Sumber Daya Alam

Dari sekian banyak sumber adya alam, kita dapat mengelompokkan menjadi dua golongan yaitu sumber daya alam yang berupa makhluk hidup (sumber daya alam biotic ) dan sumber daya alam berupa benda tak hidup (sumber daya alam abiotik). Sumber alam biotic meluiputi hewan dan tumbuhan. Sumber ini bisa kita perbaharui, oleh karena itu sumber daya biotic disebut juga renewable resources. Sumber alam abiotik tidak bisa diperbaharui  dan disebut non renewable resources.
Kita ketahui bahwa adanya sumber daya alam abiotik ini terbatas. Maka manusia harus berhemat dengan persediaan sumber daya alam tersebut. Walaupun sumber daya  alam biotic dapat diperbaharui kita tidak boleh seenaknya saja mempergunakan sumber tersebut.

3.  Konservasi Sumber Daya Alam

            Keperluan akan sumber daya alam terus meningkat, akibat penggunaan sumber daya yang berlebihan timbullah masalah yang menimpa manusia. Untuk itu perlu adanya usaha yang bijaksana dengan tujuan agar sumber daya alam yang tersedia  masih akan dapat dinikmati anak cucu, usaha tersebut dinamakan konservasi lingkungan.

            Air, seperti kita ketahui sangat diperlukan setiap makhluk, masalahnya bagaimana para manusia memanfaatkan air yang ada semaksimal mungkin. Seperti diketahui bahwa air brhubungan erat dengan tanah. Usaha yang diperlukan untuk mengontrol air antara lain dengan pembuatan irigasi  yang baik.

4.   Pertumbuhan Penduduk dan Sumber Daya Alam

            Pertambahan penduduk yang pesat di muka bumi ini dapat dipastikan akan meembuat meningkatnya keperluan akan sumber daya manusia. Hampir di seluruh bagian bumi, telah banyak ditemukan sumber daya mineral, dan bahan tambang lainnya. Akan tetapi tidak semua negara memiliki kekayaan tersebut. Cepat atau lambat habisnya sumber daya alam tersebut tergantung pada pemakaiannya, yaitu penduduk yang ada di bumi ini. Masalah pangan tidak kalah penting, Laut dan kekayanya pada saat ini menjadi objek penelitian dan pencarian sumber makanan baru.

5.  Macam Polusi dan Bahayanya

            Akibat dari krisis lingkungan jelas tampak berpengaruh pada kesehatan manusia. Penyebab Polusi masuk ke dalam tubuh kta melalui udara yang kita hirup, makanan yang kita makan  dan suara yang kita dengar. Substansi secara alamiah terdapat di lingkungan, tetapi jumlahnya meningkat karena adanya kegiatan manusia yang dinamakan polutan yang bersifat kuantitatif. Sedangkan sintesis yang dihasilkan manusia disebut polutan kualitatif.

a.      Polusi  Udara

Pada saat ini masalah polusi udara menimbulkan kekhawatiran banyak penduduk terutama yang tinggal di kota. Menurut data yang diperoleh menunjukkan bahwa polusi udara telah banyak menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan menyebabkan kematian.


b.      Polusi air dan tanah

Bila jumlah penduduk suatu negara berkembang jumlahnya maka perindustrian berkembang pula, sehingga masuklah banyak polutan ke dalam sistem pengairan, yang antara lain adalah detergen, asam belerang, dan substansi kimia yang lain. Sebagai akibat selanjutnya polusi tidak hanya terjadi di sungai, danau  dan sepanjang pantai laut, tetapi yang lebih terasa bila polutan telah masuk ke dalam air tanah. Sebagaui gambaran disini dikemukakan , pada satu garam tanah pertanian yang subur terdapat  2.5 miliar bakteri, 400000 fungi, 5000 alga, dan 3000 protozoa. Kesuburan suatu tanah ditentukan oleh proses fisik dan kimia yang kompleks dari makhluk tersebut.
   

c.       Polusi suara

Kebisingan yang berlangsung sehari hari terutama di kota besar diperkirakan akan menigkat dua kali lipat dalam waktu 20 tahun. Penelitian telah dilakukan untuk mengetahui sampai dimana pengaruh suara tadi terhadap orgntubuh manusia . Akibat yang dapat timbul adalah hilangnya pendengaran secara permanen, bila seorang mendengar suara dengan kekuatan yang tinggi.

Pada saat ini kehidupan di kota, terutama di kota  besar dan daerah industri terancam karena  adanya berbagai jenis polusi. Hal ini disebabkan akibat adanya kemajuan tekhnologi yang pesat pada abad ini. Kemajuan tekhnologi di satu sisi menguntungkan, tapi di sisi lain mempunyai efek negatif
CONTOH PERATURAN TATA TERTIB BPD ( BADAN PERMUSYAWARATAN DESA)

CONTOH PERATURAN TATA TERTIB BPD ( BADAN PERMUSYAWARATAN DESA)

 

 


SURAT KEPUTUSAN BPD REMPANGA KECAMATAN LOA KULU

KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA TENTANG PERATURAN TATA

TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA REMPANGA KECAMATAN LOAKULU

KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

 

MENIMBANG           : a. Bahwa dengan penetapan Anggota BPD Rempanga

                                          Kecamatan Loa Kulu Periode 2010 – 2015 Badan Permusyawaratan Desa Rempanga Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara perlu segera menjalankan fungsinya secara optimal.

                                      b.   Bahwa Peraturan Tata Tertib BPD Rempanga Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi pedoman Kerja BPD Rempanga Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara

                                      c.   Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu di tetapkan dengan keputusan Badan Permusyawaratan Desa Rempanga Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara.

MENGINGAT      : a. Undang – undang Nomor Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

                                         b. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa.

                                        c. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 8 Tahun 2006 BPD.

 

MEMPERHATIKAN :     KEPUTUSAN RAPAT PARIPURNA BADAN   PERMUSYAWARATAN DESA REMPANGA KECAMATAN LOA KULU KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA PADA HARI RABU TANGGAL 09 BULAN JUNI TAHUN 2010

 

MEMUTUSKAN

 

 

MENETAPKAN    :       SURAT KEPUTUSAN BPD REMPANGA KECAMATAN LOA KULU KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA TENTANG PERATURAN TATA TERTIB BPD REMPANGA KECAMATAN LOA KULU KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA.

 

 

 

 

 

 

                                                            DITETAPKAN DI       : REMPANGA

                                                            PADA TANGGAL       : 09 JUNI 2010

                                                                       

  KETUA,

 

 

 

 

 

                                                                                    ASRANSYAH

 

 

 

 

 

 

 

 

 

B A B  I

 

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam hal yang di maksud dengan :

1.      Badan Permusyawaratan Desa Rempanga Kecamatan Loa Kulu Kabubaten Kutai Kartanegara selanjutnya di sebut BPD.

2.      Pimpinan BPD adalah Pimpinan BPD yang terdiri 1 ( satu ) orang Ketua, 1 ( satu ) orang Wakil Ketua dan 1 ( satu ) orang sekretaris.

3.      Kepala Desa adalah Kepala Desa Rempanga Pemerintah Desa adalah Kepala Desa beserta perangkat dan BPD dalam mengatur dan mengurus kepentingan Masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang di akui dan di hormati  dalam sistem Pemerintahan NKRI.

4.      Anggota BPD adalah mereka yang di resmikan keanggotaanya sebagai Anggota BPD dan telah mengucapkan sumpah dan janji berdasarkan ketentuan Praturan Perundang–undangan.

5.      Sekretariat BPD adalah sebagai alat kelengkapan BPD dan di pimpin oleh seorang Sekretaris.

6.      Sekretaris BPD adalah dari dan oleh BPD.

7.      Peraturan Desa adalah Peraturan perundang-undangan yang di buat BPD bersama Kepala Desa.

8.      APBD Desa adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang di bahas dan di setujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD dan di tetapkan dalam peraturan Desa.

9.      Rukun Tetangga adalah Lembaga Masyarakat Desa / Kelurahan yang di akui oleh Pemerintah dan memilik batas-batas wilayah kerja dalam satu wilayah serta bertanggung jawab Kepada Pemerintah Desa.

 

B A B II

SUSUNAN DAN KE ANGGOTAAN

 

Pasal 2

 

BPD terdiri atas keterwakilan dari penduduk desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah.

 

Pasal 3

 

1.      Peresmian Keanggotaan BPD di tetapkan dengan Keputusan Bupati berasarkan laporan Panitia Musyawarah.

2.      Angota BPD berdomisili di Desa Rempanga

 

Pasal 4

 

1.      Anggota BPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah / janji secara bersama-sama yang di pandu oleh Bupati atau pejabat yang di tunjuk.

2.      Anggota BPD yang berhalangan mengucapkan sumpah / janji sebagai mana di maksud pada ayat (1) yang bersangkutan mengucapkan sumpah / janji dipandu oleh Pimpinan BPD dan wajib di hadiri pihak kecamatan dan Kabupaten.

3.      Penanda tanganan Berita Acara sumpah / janji Anggota BPD secara simbolis oleh satu orang dari masing-masing kelompok agama.

4.      Serah terima Pimpinan BPD dari Pimpinan lama kepada Pimpinan sementara secara simbolis dengan penyerahan palu pimpinan.

5.      Tata pakaian yang di gunakan dalam acara pengucapan sumpah / janji Anggota BPD menggunakan pakaian pelantikan yang di tetapkan dengan warna abu-abu dengan peci nasional bagi pria dan wanita menggunakan pakaian yang telah di tetapkan.

 

Pasal 5

 

Masa jabatan Anggota BPD adalah 6 ( enam ) tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota BPD baru mengucapkan sumpah / janji.

 

B A B III

PEMILIHAN DAN PEBERHENTIAN PIMPINAN BPD

 

Pasal 6

 

1.      Pimpinan BPD terdiri atas seorang Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris

2.      Pimpinan BPD sebagaimana di maksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh Anggota BPD dalam rapat paripurna.

3.      Hasil Pemilihan Pimpinan BPD sebagaimana di maksud pada ayat (2) di tetapkan dengan keputusan BPD.

 

 

Pasal 7

 

1.      Selama Pimpinan BPD sebagaimana di maksud pada Pasal 6 belum di pilih, BPD di pimpin oleh Pimpinan sementara BPD dengan tugas pokok memimpin rapat, menyusun rancangan Peraturan Tata Tertib BPD dan memproses pemilihan Pimpinan BPD definitif.

2.      Pimpinan Sementara BPD sebagaimana di maksud pada ayat 91) adalah terdiri atas seorang Ketua dan Wakil Ketua Sementara yang berasal dari Anggota yang Tertua dan yang Termuda.

 

Pasal 8

 

Pemilihan Pimpinan BPD di laksanakan dalam rapat paripurna yang di hadiri oleh :

1.      Sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga)dari jumlah Anggota BPD.

2.      Apabila jumlah Anggota BPD yang hadir belum mencapai Quorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rapat di tunda paling lama (1) jam dengan di buat Berita Acara Penundaan.

3.      Apabila ketentuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tercapai, rapat ditunda paling lama 1 (satu) jam lagi dengan dibuat Berita Acara Penundaan.

4.      Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tercapai, pemilihan Pimpinan BPD tetap dilaksanakan dengan dihadiri sekurang-kurangnya setengah dari jumlah seluruh Anggota BPD. Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum juga tercapai, rapat di tunda paling lama (3) hari dari rapat berikutnya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3).

 

Pasal 9

 

Apabila pelaksanaan penetapan Unsur Pimpinan BPD tidak dapat di laksanakan secara musyawarah dan mufakat, maka dilaksanakan secara voting / pemungutan suara dengan ketentuan sebagai berikut :

1.      Calon Pimpinana BPD yang terbanyak secara berurutan sesuai dengan jumlah Anggota BPD ditetapkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua.

2.      Apabila pada urutan pertama Calon Pimpinana BPD terdapat lebih dari (satu) orang yang memperoleh suara yang sama untuk menentukan Ketua BPD diadakan pemilihan ulang terhadap calon yang memperoleh suara yang sama, sehingga calon yang mendapat suara yang terbanyak pertama menjadi Ketua BPD dan terbanyak kedua menjadi Wakil Ketua.

3.      Calon terpilih Ketua dan Wakil Ketua BPD yang telah ditetapkan dengan keputusan Bupati Kutai Kartanegara diresmikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

4.      Pimpinan BPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah / janji sebagaiman dimaksud pada ayat 4 yang dipandu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

5.      Masa jabatan Pimpinan BPD mengikuti masa jabatan Anggota BPD.

 

Pasal 10

 

Pimpinan BPD berhenti atau diberhentikan dari jabatannya, karena :

1.      Meninggal dunia.

2.      Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis.

3.      Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Pimpinan BPD.

4.      Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap, karena melakukan tindakan pidana dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya 5 (lima) tahun penjara.

 

 

Pasal 11

 

1.      pemberhentian Pimpinan BPD sebagaimana dimakdsud pada pasal 10, dilaporkan pada rapat paripurna oleh pimpinan sidang.

2.      Usulan pemberhentian Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada rapat paripurna sebagai mana dimaksud pada pasal 8.

3.      Usulan pemberhentian Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di tetapkan denga Keputusan Bupati dilengkapi dengan Berita Acara Rapat Paripurna BPD.

 

Pasal 12

 

Tugas Pimpinan BPD :

1.      Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris serta mengumumkan Rapat Paripurna.

2.      Memimpin Rapat dalam menetapkan acara BPD dan menetapkan kebijaksanaan mengenai urusan rumah tangga BPD serta pelaksanaannya.

3.      Memimpin Rapat BPD dengan menjaga agar Tata Tertib dilaksanakn dengan seksama, memberi ijin berbicara dan menjaga agar pembicara dapat menyampaikan pandanganya dan tidak terganggu.

4.      Menyimpulkan hasil pembahasan dalam rapat yang dipimpinnya.

5.      Melaksanakan keputusan-keputusan rapat.

6.      Menyampikan Keputusan Rapat kepada pihak-pihak yang bersangkutan.

7.      Mengadakan Konsultasi kepada Kepala Desa.

8.      Menindaklanjuti laporan Anggota yang dipandang perlu kepada Kepala Desa.

 

Pasal 13

 

1.      Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris BPD memegang Pimpinan sehari-hari dan bertugas penuh di Kantor BPD.

2.      Wakil Ketua dan Sekretaris BPD membantu Ketua dalam memimpin BPD.

3.      Apabila Ketua berhalangan, maka kewajibannya dilakukan oleh Wakil Ketua.

4.      Apabila Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris berhalangan secara bersamaan meletakkan jabatan, berhalangan sementara atau berhalangan tetap, maka rapat BPD dipimpin oleh Anggota yang tertua usianya dan dibantu Anggota termuda usianya.

 

B A B IV

KEDUDUKAN, FUNSI, TUGAS DAN WEWENANG

 

Pasal 14

 

1.      BPD merupakan Lembaga Permusyawaratan Desa yang berkedudukan sebagai lembaga Pemerintah Desa.

2.      BPD sebagai unsur Lembaga pemerintah Desa memiliki tanggung jawab yang sama dengan Pemerintah Desa dalam membentuk Peraturan Desa untuk kesejahteraan rakyat.

 

Pasal 15

 

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) memounyai fungsi :

1.      Menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa ( Legislasi ).

2.      Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

 

Pasal 16

 

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) mempunyai tanggung jawab dan wewenang :

1.      Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.

2.      Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.

3.      Mengusulkan pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

4.      Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa.

5.      menggali, menampung, menhimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan

6.      Dalam hal BPD tidak mengusulkan pemberhentian Kepala Desa yang disebabkan pelanggaran tugas dan fungsinya, maka Bupati dapat memberhentikan tanpa usulan dari BPD.

7.      Menyusun Tata Tertib.

 

Pasal 17

 

BPD memberikan persetujuan atas Keputusan Kepala Desa Tentang :

1.      Kerjasama dngan pihak ketiga.

2.      Penghapusan tagihan desa sebagian atau seluruhnya.

3.      Persetujuan penyelesaian sengketa perdata secara alami

4.      Tindakan hukum lalu mengenai barang milik / kekayaan desa.

 

 

 

B A B V

HAK DAN KEWAJIBAN

 

Pasal 18

 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai hak :

1.      Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa

2.      Menyatakan pendapat.

 

Pasal 19

 

Anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) memounyai hak :

1.      Mengajukan rancangan Peraturan Desa.

2.      Mengajukan pernyataan.

3.      Menyampaikan usul dan pendapat.

4.      Memilih dan dipilih ; dan

5.      Memperoleh tunjangan dan biaya operasional serta bantuan biaya kesehatan.

 

Pasal 20

 

Anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) mempunyai kewajiban :

1.      Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati segala Peraturan Perundang-undangan.

2.      Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa.

3.      Mempertahankan dan memelhara hokum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia..

4.      Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

5.      Memproses Pemilihan Kepala Desa ( membuat Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa ).

6.      Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.

7.      Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat.

8.      Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan, menjaga nama baik institusi BPD.

 

Pasal 21

 

1.      BPD mempunyai kewajiban menyampaikan informasi hasil kinerjanya kepada Bupati.

2.      Penyampaian hasil kinerja BPD disamoaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan atau pertriwulan.

3.      Penyampaian hasil kinerja BPD dapat di lakukan melalui pertemuan atau pada media cetak.

4.      Penyampaian laporan meliputi hasil kinerja BPD maupun bantuan yang di berikan oleh Pemerintah Daerah.

5.      Sangsi apabila tidak menyampaikan laporan kinerja BPD.

 

 

 

 

 

 

B A B VI

TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

 

Pasal 22

 

1.      BPD memberikan kepada  Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.

2.      BPD memproses Pemilihan Kepala Desa, paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Desa.

3.      BPD membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa, dari tokoh-tokoh masyarakat yang bersifat independent.

 

Pasal 23

 

Pencalonan, pendaftaran pemilih dan penetapan calon ditetapkan dalam keputusan BPD.

 

Pasal 24

 

Tata Cara Pelantikan Kepala Desa diatur lebih lanjut dalam Keputusan BPD Berdasarkan Peraturan Desa.

 

Pasal 25

 

1.   Kepala Desa berhenti, karena :

a.                              Meninggal Dunia.

b.                              Permintaan sendiri.

c.                               Berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru..

d.      Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan atau berhalangan tetap selama 6 (enam) bulan.

e.       Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa.

f.        Dinyatakan melanggar Sumpah / Janji Jabatan.

g.      Tidak melaksanakan kewajiban Kepala Desa.

h.      Melanggar larangan bagi Kepala Desa.

3.      Usul pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, c, dan d diusulkan oleh BPD kepada Bupati melalui Camat, Berdasarkan Keputusan Musyawarah BPD yang dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota BPD.

 

 

 

 

B A B VII

PELAPORAN

 

Pasal 26

 

LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KADES (LKPJ)

 

1.      Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, menyamoaikan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) kepada rakyat melalui BPD sekali dalam 1 (satu) tahun pada setiap tahun anggaran.

2.      LKPJ Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tentang pelaksanaan APBDesa 1 (satu) tahun anggaran yang telah di laksanakan.

3.      LKPJ disampaikan langsung oleh Kepala Desa kepada BPD paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Tahun Anggaran

4.      Pimpinan BPD menyampaikan copy LKPJ Kepala Desa kepada Anggota BPD untuk diminta tanggapannya.

5.      BPD wajib mengadakan rapat pembahasan LKPJ dengan Kepala Desa.

6.      Kepala Desa wajib memberikan jawaban atas pertanyaan BPD, baik secara lisan maupun secara tertulis.

7.      BPD membuat catatan-catatan, saran-saran perbaikan atas pelaksanaan Pemerintahan Desa 1 (satu) tahun Anggaran untuk disampaikan kepada Desa.

 

Pasal 27

PERMINTAAN KETERANGAN

 

1.      Sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) dari jumlah Anggota BPD berhak meminta keterangan Kepala Desa.

2.      Permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah terhadap penyimpangan pelaksanaan tugas dan kewajiban Kepala Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa.

3.      Mekanisme permintan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengikuti ketentuan dala pasal 38 dan pasal 39 keputusan ini.

 

 

 

 

Pasal 28

HAK MEMINTA KETERANGAN PEMERINTAH DESA

 

1.      Sekurangnya-kurangnya 2 (dua) orang Anggota BPD dapat mengajukan usul kepada Pimpinan BPD untuk meminta keterangan kepada Kepala Desa tentang sesuatu kebijaksanaan Kepala Desa.

2.      Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampikan kepada Pimpinan BPD, disusun secara singkat, ditandatangani oleh para pengusul.

3.      Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan nomor pokok oleh Sekretariat Daerah.

4.      Usul meminta keterangan tersebut oleh Pimpinan BPD disampaikan pada Rapat Paripurna BPD.

5.      Dalam Rapat Paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (4) para pengusul diberi kesempatan untuk menjelaskan dengan lisan atas usul permintaan keterangan tersebut.

6.      Pembicaraan sesuatu mengenai usul meminta keterangan dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada :

a.      Anggota BPD lainnya untuk memberikan pandangan.

b.      Para pengusul untuk memberikan jawaban atas pandangan para Anggota BPD.

7.      Keputusan atas usul Permintaan Keterangan kepada Kepala Desa dapat disujui dan di tetapkan dalam Rapat Paripurna BPD.

8.      Dalam hal Permintaan Keterangan BPD belum memperoleh keputusan para pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik kembali usulannya.

9.      apabila usul meminta keterangan kepada Kepala Desa di setujui sebagai permintaan Keterangan BPD, maka permintaan Keterangan tersebut dikirimkan kepada Kepala Desa Dan Kepala Desa Wajib memberikan keterangan.

10.  Dalam hal memberikan keterangan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diadakan pembicaraan dengan menberikan kesempatan pada pengusul maupun Anggota BPD lainnya untuk memberikan pandangan.

11.  Atas pandangan para pengusul dan para Anggota lainnya Kepala Desa memberikan jawabannya.

12.  Atas usul sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Anggota BPD, dapat menyatakan pendapatnya terhadap jawaban tersebut.

13.  Untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dapat diajukan langsung pernyataan pendapat.

14.  Jika sesudah jawaban Kepala Desa sebagamana dimaksud pada ayat (11) dapat diajukan sesuatu usul pendapat, maka pembicaraan mengenai keterangan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dinyatakan selesai oleh BPD.

 

 

Pasal 29

 

1.      BPD dalam melaksanakan fungsinya dapat meminta kepada pejabat pemerintah, pejabat pemerintah Desa, masyarakat untuk memberikan keterangan tentang sesuatu hal ditangani demi kepentingan Negara, Bangsa dan pembangunan Desa.

2.      Keterangan yang diminta BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permintaan diberikan, apabila waktu tersebut telah terlewati dan keterangan yang diminta belum diberikan, maka BPD akan memberikan peringatan dengan tenggang waktu yang patut sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali.

3.      Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Desa atau warga masyarakat menolak permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap merendahkan martabat dan kehormatan BPD.

 

B A B VIII

PERGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA BPD

 

Pasal 30

 

1.      Anggota BPD berhenti antar waktu sebagai Anggota karena :

a.       Meninggal dunia.

b.      Mengundurkan diri sebagai Anggota atas permintaan sendiri secara tertulis.

2.      Anggota BPD diberhentikan antar waktu karena :

  1. Tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota BPD.
  2. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Anggota BPD.
  3. Dinyatakan melanggar sumpah / janji / dan atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai Anggota BPD.
  4. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar tindak pidana dengan ancaman pidana serendah-rendahnya 5 (lima) tahun.

 

 

 

BAB IX

ALAT KELENGKAPAN BPD

 

Pasal 31

 

1.      Alat kelengkapa BPD terdiri :

  1. Pimpinan.
  2. Sekretaris
  3. Komisi.

2.      Alat-alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur Tata kerjanya sendiri dengan persetujuan Pimpinan Badan Permusyawarahan Desa (BPD).

 

Pasal 32

 

1.      Pimpinan BPD mempunyai Tugas :

  1. Memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang-sidang.
  2. Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua.
  3. Menjadi juru bicara BPD.
  4. Melaksanakan dan memasyaratkan keputusan BPD.
  5. Melaksanakan PUtusa BPD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya dalam rapat paripurna BPD

2.      Apabila ketua dan wakil ketua meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan, atau berhalangan tetap secara bersama-sama, maka tugas pimpinan BPD dilaksanakan oleh pimpinan sementara.

 

Pasal 33

 

1.      Dalam hal Pimpinan BPD diberhentikan dari jabatannya, para anggota lainnya mengadakan musyawarah untuk menentukan pelaksanaan tugas sementara sampai terpilihnya pengganti definitif.

2.      Dalam hal Pimpinan BPD dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana serendah-rendahnya 5 (lima) tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap hidup, Pimpinan BPD yang bersangkutan tidak diperbolehkan melaksanakan tugas, memimpin rapat-rapat BPD dan menjadi juru bicara BPD.

3.      Dalam hal Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan dinyatakan bebas dari tuntutan hukum, pimpinan BPD melaksanakan tugasnya kembali.

Pasal 34

SEKRETARIAT BPD

 

  1. Dalam melaksanakan tugasnya, BPD dibantu oleh sekretariat BPD.
  2. Sekretariat BPD dipimp[in oleh Seekretaris BPD.
  3. Sekretaris BPD adalah dari dan oleh Anggota BPD.

 

 

 

 

Pasal 35

 

Tugas Sekretaris BPD adalah :

  1. Melaksanakan kegiatan Administrasi dari dalam dan luar BPD.
  2. Mengelola keuangan yang menjadi keperluan kegiatan BPD yang ditetapkan setiap tahun dalam APBDesa.
  3. Membuat Agenda/jadwal rapat/ sidang dan kegiatan BPD lainnya.
  4. Mengatur segala keperluan yang diperlukan dalam persidangan BPD
  5. Membuat Risalah Rapat dalam setiap persidangan.

 

Pasal 36

KOMISI – KOMISI

 

1.      Komisi merupakan alat kelengkapan BPD yang bersifat tetap dan dibentuk BPD.

2.      Setiap Anggota BPD kecuali ketua pimpinan BPD, wajib menjadi Anggota salah satu komisi.

3.      Anggota BPD Pengganti Antar Waktu menduduki tempat Anggota Komisi yang digantikan.

 

Pasal 37

 

Komisi mempunyai tugas :

1.      Mempertahnkan dan memilihara kerukunan sosial serta keutuhan NKRI dan Daerah.

2.      Melakukan pembahasan terhadap Rancangan Perdes dan Rancangan Keputusan BPD.

3.      Membantu pimpinan BPD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Kepala Desa dan masyarakat kepada BPD.

4.      Menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi di Masyarakat.

5.      Memperhatikan upaya peningkatan Kesejahteraan Masyarakat di desa.

6.      Mengajukan usul kepada pimpinan BPD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing komisi.

7.      Memberikan laporan tertulis kepada pimpinan BPD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.

8.      Komisi yang bisa dibentuk :

a. Komisi I   :      Bidang Hukum dan Pemerintahan ( pemerintahan, Ketertiban,   Tenaga Kerja, Koperasi, Hukum dan perundang-undanga, Ormas, Sospol, Perijinan ).

b. Komisi II  :     Bidang Perekonomian dan Pembangunan ( Perdagangan dan Perindustrian, Pertanian dan Tanaman Pangan, Perikanan dan Peternakan, Kehutanan dan Perkebunan, Perhubungan, Pertambangan, Pekerjaan Umum, Tata Kota, Pertamanan dan Kebersihan dan transmigrasi.

c. Komisi III :     Bidang Keuangan dan Aparatur ( Keuangan, Pendapatan dan Pariwisata ).

d. Komisi IV :     Bidang Kesejahteraan Masyarakat ( Humas dan Pers, Pendidikan, Agama, Pemuda dan Olah Raga, Sosial ).

 

 

 

 

 

 

B A B X

PERSIDANGAN DAN RAPAT

Pasal 38

 

BPD mengadakan  rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam pertriwulan dan persidangan paripurna sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.

 

Pasal 39

 

Jenis rapat terdiri dari :

1.      Persidangan Paripurna adalah Rapat Anggota BPD yang dipimpin Oleh Ketua atau Wakil Ketua dan merupakan Forum tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang BPD antara lain untuk menyetujui rancangan Perdes menjadi Perdes dan menetapkan keputusan BPD.

2.      Rapat komisi merupakan rapat anggota komisi yang dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua Komisi.

3.      Rapat gabungan komisi adalah rapat komisi-komisi yang dipimpin oleh Ketua atau salah salah seorang Wakil Ketua BPD.

4.      Rapat Kerja merupakan rapat antara BPD / Komisi dengan Kepala Desa atau Perangkat Desa lainnya.

5.      Rapat dengar pendapat adalah rapat Pimpinan BPD / Komisi dengan Lembaga / Badan / Ormas.

 

 

 

 

Pasal 40

 

1.      Waktu- waktu Rapat BPD :

      Siang          : Hari Senin s/d Kamis, Pukul 14.00  s/d 17.00 wita

                          Hari Jum’at, Pukul 15.00 s/d 17 Wita.

2.      Penyimpangan dari waktu rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditentukan oleh rapat yang bersangkutan.

3.      Tempat rapat dilakukan di gedung BPD, kecuali apabila situasi dan kondisi tidak memumungkinkan yang di tentukan oleh BPD.

 

Pasal 41

 

1.      Sebelum menghadiri rapat Anggota BPD harus mengisi daftar hadir.

2.      Untuk para undangan disediakan daftar hadir tersendiri.

3.      Rapat dibuka oleh pimpinan rapat apabila quorum telah mencapai berdasarkan kehadiran secara fisik kecuali ditentukan lain dalam keputusan ini.

4.      Anggota BDP yang hadir apabila meninggalkan ruangan rapat wajib memberitahukan kepada pimpinan rapat.

5.      Hasil rapat BPD ditetapkan dengan keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh Sekretaris BPD.

Pasal 42

RISALAH, CATATAN DAN LAPORAN

 

1.      Untuk setiap rapat paripurna dan rapat paripurna istimewa, dibuat risalah resmi yang ditandatangani oleh Sekretaris BPD yang diketahui oleh Ketua / Wakil Ketua rapat.

2.      Risalah merupakan catatan rapat paripurna atau rapat paripurna istimewa secara lengkap memuat jalannya pembicaraan, pokok pembicaraan termasuk kesimpulan dan keputusan rapat dalam hal rapat mengambil keputusan serta dilengkapi dengan keterangan

3.      Setelah rapat selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris BPD secepatnya menyusun rancangan risalah atau risalah sementara untuk segera dibagikan kepada Anggota BPD dan pihak yang bersangkutan.

4.      Setiap Anggota BPD dan pihak yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk mengadakan koreksi terhadap rancangan risalah sementara itu dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya risalah sementara tersebut dan menyampaikan kembali kepada Sekretaris BPD.

5.      Apabila perbedaan pendapat terhadap isi risalah sementara, keputusan diserahkan kepada Ketua rapat yang bersangkutan.

6.      Setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir, Sekretris BPD segera menyusun risalah resmi untuk di bagikan kepada Anggota BPD dan pihak yang bersangkutan.

 

 

Pasal 43

 

1.      Untuk setiap Rapat Pimpinan BPD, Komisi, Gabungan Komisi dan Rapat Panitai-panitia dibuat catatan rapat yang ditandatangani oleh ketua yang bersangkutan.

2.      Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah catatan yang memuat pokok pembicaraan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 pada ayat (1) keputusan ini.

3.      Untuk Rapat Komisi dan rapat panitia khusus dibuat laporan tertulis mengenai hasil rapat yang di sampaikan kepada Pimpinan BPD.

 

Pasal 44

PERUBAHAN ACARA RAPAT

 

1.      Acara rapat dapat dirubah atas usul sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota dan disampikan melalui Pimpinan BPD.

2.      Usul perubahan sebagaimana di maksud pada ayat (1), baik berupa waktu dan atau pokok pembicaraan maupun yang menghendaki supaya pokok-pokok pembicaraan baru dimasukkan ke dalam acara rapat, disampaikan melalui Pimpinan BPD.

3.      Usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum acara rapat tersebut dilaksanakan.

4.      Apabila Panitia Musyawarah tidak mengadakan rapat untuk membahas perubahan acara, rapat Pimpinan BPD dapat menetapkan dengan memperhatikan pendapat Pimpinan Komisi.

Pasal 45

UNDANGAN RAPAT

 

1.      Undangan ialah :

a.      Mereka yang bukan anggota BPD yang hadir dalam rapat atas undangan Pimpinan BPD.

b.      Anggota BPD yang hadir dalam rapat alat kelengkapan BPD, yang bukan anggota alat kelengkapan BPD yang bersangkutan.

2.      Peninjau ialah mereka yang hadir dalam Rapat Paripurna BPD tanpa undangan Pimpinan BPD.

3.      Untuk Undangan dan Peninjau disediakan tempat tersendiri.

4.      Undangan dan Peninjau wajib mentaati tata tertib rapat dan atau ketentuan lain yang diatur oleh BPD.

5.      Undangan dapat berbicara dalam rapat atas persetujuan KEtua rapat, tetapi tidak mempunyai hak suara

6.      Peninjau tidak mempunyai hak suara dan tidak boleh menyatakan sesuatu baik dengan perkataan maupun dengan cara lain.

 

Pasal 46

 

Surat Undangan untuk Rapat Pimpinan BPD, Rapat Komisi, Rapat Gabungan Komisi dan Rapat Panitia ditandatangani oleh Pimpinan BPD.

 

Pasal 47

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

1.      Produk hukum BPD berbentuk :

  1. Keputusan BPD.
  2. Keputusan Pimpinan BPD.

2.      Keputusan BPD ditetapkan dalam Rapat Paripurna

3.      Keputusan Pimpinan BPD ditetapkan dalam Rapat Paripurna BPD.

 

Pasal 48

 

1.      Pengambilan Keputusan dalam rapat BPD pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengancara musyawarah untuk mencapai mufakat.

2.      Apabila mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tercapai, maka Pimpinan BPD betsama-sama Panitia Musyawarah atau ketua-ketua komisi berusaha mendapatkan kata mufakat dengan semangat persatuan serta menginsafi kedudukannya sebagai anggota BPD yang mewakili dan memperhatikan rakyat desa.

3.      Apabila usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diusahakan dengan sesungguh-sungguh tidak juga tercapai, keputusan ditetapkan berdasarkan persetujuan suara terbanyak.

 

BAB XI

PENYUSUNAN DAN PENETAPAN PERATURAN DESA.

 

Pasal 49

 

1.      BPD memegang kekuasaan membentuk Perdes.

2.      Rancangan Peraturan Desa baik yang berasal dari BPD atau Kepala Desa dibahas oleh BPD dan Kepala Desa untuk mendapatkan persetujuan bersama.

3.      Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Kepala Desa disampaikan kepada Pimpinan BPD dengan Nota Pengantar yang ditanda tangani oleh Kepala Desa.

4.      Rancangan Peraturan Desa yang berasal usul prakarya BPD beserta penjelasannya disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan BPD.

 

Pasal 50

 

1.      Pertauran Desa ditetapkan oleh Kepala Desa atas persetujuan BPD dengan melibatkan masyarakat.

2.      Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggidan Peraturan Desa alin.

3.      Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah diatur dalam lembaran Desa.

4.      Peraturan Desa yang berkaitan dengan APBDesa, Pajak Desa, Retribusi Desa dan tata ruang Desa sebelum diundangkan dalam Lembaran Desa harus dievaluasi oleh Pemerintah.

5.      Peraturan Desa yang bersifat mengatur setelah diundangkan dalam Lembaran Desa harus didaftarkan kepada Bupati untuk Peraturan Desa.

6.      Persetujuan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan BPD yang ditanda tangani oleh Pimpinan Rapat.

 

 

Pasal 51

PERUBAHAN PERATURAN DESA

 

1.      Sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota BPD dapat mengajukan suatu usul prakarsa perubahan rancangan Peraturan Desa.

2.      Usul Prakarsa sebagaimana dimaksud oada ayat (1), disampaikan kepada Pimpinan BPDdalam bentuk Rancangan Peraturan Desa disertai penjelasan secara tertulis.

3.      Usul Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberi nomor urut oleh sekretariat BPD.

4.      Usul Prakarsa tersebut oleh Pimpinan BPD disampaikan pada Rapat Paripurna.

5.      Dalam Rapat Paripurna, para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan atas usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

6.      Pembicaraan mengenai sesuatu usul prakarsa dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada :

  1. Anggota BPD lainnya guna memberikan pandangan
  2. Kepala Desa memberikan pendapat.

7.      Para pengusul memberika jawaban atas pandangan Anggota BPD dan pendapat Kepala Desa.

8.      Pembicaraan diakhiri dengan Keputusan BPD yang menerima atau menolak usul prakarsa menjadi prakarsa BPD.

9.      Selama usul prakarsa belum diputuskan menjadi prakarsa BPD, para pengusul berhak mengajukan perubahan atau mencabut kembali.

10.  Ketentuan Pembentukan Peraturan Desa berlaku untuk Tata Cara Pembahasan Perubahan Peraturan Desa atas prakarsa Kepala Desa.

 

Pasal 52

HAK MENETAPKAN PERATURAN TATA TERTIB BPD

 

1.      BPD berhak menetapkan Peraturan Tata Tertib BPD

2.      Pembentukan Peraturan Tata Tertib dilaksanakan atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat diantara para anggota BPD.

 

BAB XII

PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

 

Pasal 53

 

1.      Setiap tahun menjelang berlakunya tahun anggaran baru, Kepala Desa wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan lampiran selengkapnya dengan keuangan kepada Pimpinan BPD.

2.      Pimpinan BPD Menyerahkan nota keuangan dan Rancangan Peraturan Desa tentang RAPB Desa beserta lampiran sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada Panitia Anggaran untuk memperoleh tanggapan/pendapatnya.

3.      Tanggapan / Pendapat Panitia Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini, diserahkan sebagai bahan pembahasan.

4.      Pembahasan Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan pasal 51

Pasal 54

 

Pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 89 keputusan ini, dilakukan dalam rapat-rapat BPD yang diadakan khusus untuk keperluan itu.

 

Pasal 55

 

Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah di setujui oleh BPD bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang pelaksanaan APB Desa disampaikan kepada Bupati / Walikota melalui Camat untuk di evaluasi.

Rancangan Peraturan Kepala Desa yang tela disetujui oleh Bupati / Walikota disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk di undangkan dengan menempatkannya dalam Berita Daerah.

Rancangan Peraturan Desa yang ditolak oleh Bupati / Walikota disampaikan kepada BPD dan Kepala Desa untuk diperbaiki.

 

Pasal 56

 

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 51 keputusan ini, berlaku juga bagi pembahasan Rancangan Peraturan Desa mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

 

 

 

Pasal 57

 

1.      Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk Tahun Anggaran berjalan.

2.      Peraturan Desa mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan dalam tahun anggaran yang bersangkutan.

3.      Peraturan Desa perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk tahun Anggaran yang berlaku sebelumnya ditetapkan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

 

B A B XIII

LARANGAN DAN PENYIDIKAN TERHADAP ANGGOTA BPD SERTA

PENBINAAN DAN PENGAWASAN

 

Pasal 58

 

Larangan Anggota BPD Yaitu :

1.      Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

2.      Sebagai pelaksana proyek desa.

3.      Merugikan kepentingan umum, meresahkan kelompok masyarakat dan mendeskriditkan warga atau golongan masyarakat lainnya.

4.      Melakukan Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang dilakukan.

5.      Menyalahgunakan wewenang.

6.      Mengatasnamakan Lembaga BPD untuk kepentigan pribadi golongan kelompok tertentu.

7.      Mencemarkan nama baik BPD.

8.      Melanggar sumpah janji.

 

Pasal 59

 

Tindakan penyelidikan terhadap Anggota BPD oleh aparat penyidik / pejabat yang berwenang hanya dapat dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Bupati Kutai Kartanegara, kecuali dalam hal anggota BPD tersebut :

1.      Tertangkap tangan melakukan tindakan pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

2.      Dituduh telah melakukan tindakan pidana kejahatan yamg diancam dengan hukuman mati.

3.      Tindak penyelidikan yang tidak memerlukan persetujuan Bupati tetap dilaporkan kepada Bupati selambat-lambatnya 2x24 jam.

 

Pasal 60

 

Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh masyarakat langsung dan dibantu oleh Tim Pembina yang di bentuk oleh Bupati serta pemerintah Kecamatan setempat dalam hal ini:

1.      Melakukan ketetapan atribut BPD.

2.      Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap keuangan yang diterima dan dikelola oleh BPD.

3.      Melakukan pembinaan serta mengevaluasi  kinerja BPD.

4.      Memberikan pemahaman-pemahaman tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

B A B XIV

KODE ETIK BPD

 

Pasal 61

 

1.      Melaksanakan wewenang tugas dan kewajibannya Anggota BPD wajib mentaati kode etik BPD.

2.      Kode etik sebagaimana yang diatur pada ayat (1) meliputi norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik dengan peraturan sikap, prilaku, ucapan, tata kerja, tata hubungan antara Lembaga Pemerintah Desa dan atau antar Anggota BPd dengan pihak lain mengenai hal-hal lain yang di wajibkan, dilarang atau tidak patut dilakukan Anggota BPD.

 

Pasal 62

 

Anggota BPD wajib bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, Taat kepada UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan, Berintegritas Tinggi jujur dan senantiasa menegakkan kebenaran dan keadilan, menjunjung tinggi Demokrasi dan Hak Azasi Manusia, mengemban amanat penderitaan rakyat, mematuhi Peraturan Tata Tertib BPD, dan atau berupaya meningkatkan kwalitas dan kinerjanya.

 

Pasal 63

 

1.      Pernyataan yang disampaikan dalam rapat adalah pernyataan dalam kapasitas sebagai Anggota BPD, pimpinan masing-masing alat kelengkapan, atau Pimpinan BPD.

2.      Pernyataan diluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai pernyataan pribadi.

3.      Anggota BPD yang tidak menghadiri rapat dilarang menyampaikan hasil rapat dengan mengatasnamakan Anggota BPD kepada pihak lain.

 

Pasal 64

 

Anggota BPD bertamggung jawab menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi rakyat kepada pemerintah, lembaga, atau pihak yang terkait secara adil tanpa memandang suku, agama, ras, golongan dan gender.

 

 

 

 

Pasal 65

 

1.      Anggota BPD harus mengutamakan tugasnya dengan cara menghadiri secara fisik setiap rapat yang menjadi kewajibannya.

2.      Ketidak hadiran Anggota BPD secara fisik sebanyak tiga kali berturut-turutdalam rapat sejenis tanpa ijin pimpinan merupakan suata pelanggaran yang dapat di berikan teguran tertulis dari Pimpinan BPD.

3.      Ketidak hadiran Anggota BPD secara fisik selama 6 (enam) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun dalam kegiatan rapat-rapat BPD merupakan pelanggaran kode etik yang dapat diberhentikan sebagi Anggota BPD.

 

Pasal 66

 

Selama rapat berlangsung setiap anggota BPD wajib bersikap sopan santun, bersungguh-sungguh menjaga ketertiban dan memenuhi tata cara rapat sebagaimana diatur dalam tata tertib BPD.

 

Pasal 67

 

1.      Anggota BPD melakukan perjalanan dinas dengan biaya Operasional BPD sesuai dengan kesepakatan.

2.      Anggota BPD tidak diperkenankan menggunakan fasilitas perjalanan dinas untuk kepentingan diluar tugas BPD

3.      Perjalanan dinas dilakukan dengan menggunakan anggaran yang tersedia.

4.      Diluar hal perjalanan dinas atas biaya pengundang harus mendapatkan ijin tertulis dari pimpinan BPD.

 

Pasal 68

 

Anggota BPD wajib menjaga kerahasiaan yang dipercayakan kepadanya termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai dengan permasalahan tersebut sudah dinyatakan untuk umum.

 

Pasal 69

 

Anggota BPD wajib bersikap adil, terbuka, akomodatif, responsive, dan professional dalam melakukan hubungan dengan mitra kerjanya.

 

Pasal 70

 

Anggota BPD yang ikut serta dalam kegiatan organisasi diluar lembaga BPD harus mengutamakan tugas dan fungsinya sebagai Anggota BPD.

 

B A B XV

SANKSI – SANKSI

 

Pasal 71

 

1.      Setiap Anggota BPD wajib melaksanakan semua isi Tata Tertib ini.

2.      Selain Tata Tertib Anggota BPD juga berkewajiban mematuhi semua aturan perundang-undangan yang berlaku.

3.      Sanksi terhadap Anggota dan Unsur Pimpinan BPD yang melanggar ketentuan yang diaksud pada ayat (1) dan (2) ditindak oleh pimpinan dalam bentuk teguran tertulis dan nasehat yang bersifat membangun dan menyadarkan akan tugas dan kewajibannya.

4.      Apabila teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak di patuhi sampai (3) kali berturut-turut maka pimpinan BPD berhak untuk memberikan sanksi kepada yag bersangkutan melalui rapat khusus dengan anggota.

 

B A B  XVI

PERATURAN TATA TERTIB

 

Pasal 72

 

1.      untuk memperjelas pelaksanaan tugas yang mengatur mekanisme kerja Anggota BPD wajib menetapkan peraturan Tata Tertib BPD.

2.      Peraturan Tata Tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk kepentingan BPD dan sekurang-kurangnya meliputi tata cara :

  1. Pengucapan sumpah / janji.
  2. Pemilihan dan penetapan Pimpinan.
  3. Pemberhentian dan penggantian Pimpinan
  4. Penyelenggaraan sidang / rapat
  5. Pelaksanaan fungsi, tugas, kewajiban dan wewenang serta hak anggota
  6. Pembentukan, susunan, tugas, dan wewenang serta kewajiban alat-alat kelengkapan.
  7. Penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat.

3.      Peraturan Tata tertib BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPD berdasarkan pedoman yang ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan kepentingan umum.

 

B A B  XVII

SEKRETARIAT BPD

 

Pasal 73

 

1.      Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas BPD di bentuk sekretariat BPD.

2.      Sekretariat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris.

3.      Sekretaris BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan adninistarsi keuangan BPD.

4.      Sekeretaris BPD dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan BPD dan secara administrasi bertanggung jawab kepada Bupati Kutai Kartanegara.

 

B A B XVIII

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 74

 

 

1.      Peraturan Tata Tertib BPD yang sudah ada segera menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib ini.

2.      Peraturan Tata Tertib BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati Kutai Kartanegara Cq. Bagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara guna dilakukan klarifikasi.

3.      Peraturan Tata Tertib BPD yang tidak sesuai dan / atau menyimpang dari keputusan ini dibatalkan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.

B A B  XIX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 75

Tata Tertib BPD akan disesuaikan kembali apabila terdapat perubahan-perubahan dalam Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan pedoman penyusunan Tata Tertib BPD atau hal lainnya.

Pasal 76

 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan :

 

                                                                       Ditetapkan di  :  Rempanga

                                                                       Pada tanggal   :  9 Juni 2010

                                                                       ______________________________

Badan Permusyawaratan Desa

REMPANGA

Ketua

 

 

ASRANSYAH.