CONTOH.
1.
Peserta memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni
sepuluh menit sebelum ujian dimulai.
2.
Peserta dilarang membawa catatan dalam bentuk apapun kedalam
ruang ujian.
3.
Peserta dilarang membawa kalkulator dan alat Bantu elektronik
lainnya kedalam ruang ujian.
4.
Peserta harus menyediakan alat tulis :
a.
Lembar jawaban manual menggunakan Ballpoint warna
hitam/biru.
b.
Lembar jawaban Komputer menggunakan pensil 2B.
5.
Peserta wajib mengisi daftar hadir.
6.
Peserta boleh mengerjakan soal setelah tanda waktu mulai
dibunyikan.
7.
Peserta yang memerlukan penjelasan dapat bertanya kepada petugas
/ pengawas dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
8.
Peserta yang datang terlambat hanya boleh mengikuti ujian setelah
mendapat izin dari Kepala Sekolah dan kepadanya tidak diberikan perpanjangan
waktu ujian.
9.
Selama ujian berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan
ruangan dengan izin pengawas / petugas dan tidak boleh dilakukan berulang kali.
10.
Peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal tidak
kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh
ujian pada mata pelajaran yang terkait.
11.
Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu
habis,diperbolehkan meninggalkan ruangan dengan menyerahkan lembar jawaban dan
lembar soal kepada pengawas dan tidak boleh diminta kembali.
12.
peserta berhenti mengerjakan soal setelah pengawas / petugas
memberitahukan tanda batas waktu selesai.
13.
Selama ujian peserta dilarang :
- Menanyakan
jawaban soal kepada siapapun.
- Bekerja sama dengan peserta lain.
- Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal.
- Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta
lain atau melihat pekerjaan peserta lain.
14.
Semua peserta meninggalkan ruangan dengan tertib dan tenang, setelah tanda
batas waktu dibunyikan dengan meninggalkan lembar jawaban dan lembar soal
diatas meja.
15.
Peserta yang melanggar tata tertib diberi peringatan, bila peringatan
dilanggar lagi peserta dikelarkan dari ruangan dan diberi nilai 0 (Nol), serta
dicantumkan identitasnya dalam Berita Acara Pelaksanaan.