Contoh Tata Tertib Pengawas UAS/UASBN Sekolah



1.      Dua puluh menit sebelum UAN/UASBN dimulai, semua pengawas :
a.       Menerima petunjuk dan pengarahan dari kepala sekolah penyelenggara.
b.      Menerima dan memeriksa sampul yang berisi lembar soal, lembar jawaban, daftar hadir dan berita acara penyelenggaraan UAS/ UASBN yang dalam keadaan baik.
2.      Lima belas menit kemudian sebelum UAS/UASBN dimulai, pengawas memasuki ruangan UAS UAS/UASBN kemudian :
a.       Memeriksa keadaan ruang UAS/UASBN.
b.      Memeriksa keadaan nomor-nomor peserta yang tertera pada meja dan apabila diperlukan mengadakan perbaikan dan penyesuaian.
3.      Setelah tanda masuk dibunyikan pengawas :
a.       Mengawasi agar peserta yang masuk tidak membawa catatan apapun kecuali alat tulis.
b.      Mengatur peserta agar duduk ditempat yang sesuai dengan nomor masing-masing.
c.       Membacakan tata tertib.
d.      Menyampaikan daftar hadir sebanyak dua rangkap untuk diisi oleh peserta kemudian masing-masing pengawas membubuhkan tanda tangan pada tiap lembar daftar hadir siswa.
e.       Memperlihatkan kepada peserta sampul soal UAS/UASBN yang masih dalam keadaan baik.
f.       Membuka sampl dan membagika soal UAS/UASBN dan lembar jawaban dalam keadaan terbalik tidak terbaca pada meja masing-masing peserta.
g.      Memberitahukan kepada peserta agar sebelum mengerjakan soal, lebih dahulu membaca dengan teliti petunjuk mengerjakan soal yang tersedia.
h.      Memberitahukan kepada para peserta bahwa soal itu boleh dikerjakan setelah tanda waktu dibunyikan.
i.        Mengingatkan peserta untuk menulis nomor peserta di lembar jawaban komputer pada kolom yang tersedia.
4.      Setelah tanda dimulai dibunyikan, pengawas memberitahukan peserta bahwa soal boleh mulai dikerjakan.
5.      Semua lembar soal yang terpakai dimasukkan kedalam sampul.
6.      Mengisi berita acara penyelenggaraan UAS/UASBN dua rangkap kemudian menandatanganinya.
7.      Mengizinkan peserta yang datang terlambat untuk masuk ruangan setelah mendapat persetjuan dari Kepala Sekolah.
8.      Menjawab pertanyaan peserta tentang hal kurang jelas.
9.      Selain UAS/UASBN berlangsung, Pengawas :
a.       Menjaga Ketertiban dan ketentraman.
b.      Melarang orang lain yang tidak berkepentingan berada disekitar pelaksanaan UAS/UASBN.
c.       Memberi peringatan dan melarang peserta yang berusaha bekerja sama mengerjakan soal atau meniru pekerjaan temannya.
d.      Dilarang memberikan bantuan dalam bentuk apapun dalam menjawab soal kepada para peserta UAS/UASBN.
10.  Menerima kembali lembar jawaban dan lembar soal dari peserta yang telah menyelesaikan pekerjaannya lebih cepat dari waktu yang tersedia.
11.  Setelah tanda selesai dibunyikan, pengawas memerintahkan peserta untuk berhenti mengerjakan soal dan meletakkan diatas meja masing-masing dalam keadaan terbalik, kemudian peserta dipersilahkan meninggalkan ruangan.
12.  Mengumpulkan dan menghitung lembar jawaban dan daftar hadir kemudian menyusunnya sesuai dengan nomor urut.
13.  Menyerahkan hasil pekerjaan peserta kepada Kepala Sekolah penyelenggara.


Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Comments