1.
Dua puluh menit sebelum UAN/UASBN
dimulai, semua pengawas :
a.
Menerima petunjuk dan
pengarahan dari kepala sekolah penyelenggara.
b.
Menerima dan memeriksa sampul
yang berisi lembar soal, lembar jawaban, daftar hadir dan berita acara
penyelenggaraan UAS/ UASBN yang dalam keadaan baik.
2.
Lima belas menit
kemudian sebelum UAS/UASBN dimulai, pengawas memasuki ruangan UAS UAS/UASBN
kemudian :
a. Memeriksa keadaan ruang UAS/UASBN.
b.
Memeriksa keadaan nomor-nomor
peserta yang tertera pada meja dan apabila diperlukan mengadakan perbaikan dan
penyesuaian.
3.
Setelah tanda masuk dibunyikan
pengawas :
a.
Mengawasi agar peserta yang
masuk tidak membawa catatan apapun kecuali alat tulis.
b. Mengatur peserta agar duduk ditempat yang
sesuai dengan nomor masing-masing.
c.
Membacakan tata tertib.
d.
Menyampaikan daftar hadir
sebanyak dua rangkap untuk diisi oleh peserta kemudian masing-masing pengawas
membubuhkan tanda tangan pada tiap lembar daftar hadir siswa.
e.
Memperlihatkan kepada peserta
sampul soal UAS/UASBN yang masih dalam keadaan baik.
f.
Membuka sampl dan membagika
soal UAS/UASBN dan lembar jawaban dalam keadaan terbalik tidak terbaca pada
meja masing-masing peserta.
g.
Memberitahukan kepada peserta
agar sebelum mengerjakan soal, lebih dahulu membaca dengan teliti petunjuk
mengerjakan soal yang tersedia.
h.
Memberitahukan kepada para
peserta bahwa soal itu boleh dikerjakan setelah tanda waktu dibunyikan.
i.
Mengingatkan peserta untuk
menulis nomor peserta di lembar jawaban komputer pada kolom yang tersedia.
4.
Setelah tanda dimulai
dibunyikan, pengawas memberitahukan peserta bahwa soal boleh mulai dikerjakan.
5. Semua lembar soal yang terpakai dimasukkan
kedalam sampul.
6. Mengisi berita acara penyelenggaraan UAS/UASBN
dua rangkap kemudian menandatanganinya.
7.
Mengizinkan peserta yang datang
terlambat untuk masuk ruangan setelah mendapat persetjuan dari Kepala Sekolah.
8.
Menjawab pertanyaan peserta
tentang hal kurang jelas.
9.
Selain UAS/UASBN berlangsung,
Pengawas :
a.
Menjaga Ketertiban dan
ketentraman.
b.
Melarang orang lain yang tidak
berkepentingan berada disekitar pelaksanaan UAS/UASBN.
c. Memberi peringatan dan melarang peserta
yang berusaha bekerja sama mengerjakan soal atau meniru pekerjaan temannya.
d. Dilarang memberikan bantuan dalam bentuk
apapun dalam menjawab soal kepada para peserta UAS/UASBN.
10. Menerima kembali lembar jawaban dan lembar
soal dari peserta yang telah menyelesaikan pekerjaannya lebih cepat dari waktu
yang tersedia.
11. Setelah tanda selesai dibunyikan, pengawas
memerintahkan peserta untuk berhenti mengerjakan soal dan meletakkan diatas
meja masing-masing dalam keadaan terbalik, kemudian peserta dipersilahkan
meninggalkan ruangan.
12. Mengumpulkan dan menghitung lembar jawaban
dan daftar hadir kemudian menyusunnya sesuai dengan nomor urut.
13. Menyerahkan hasil pekerjaan peserta kepada
Kepala Sekolah penyelenggara.